Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Keiko yang memiliki dua anak ini menangis di persidangan saat membacakan pembelaan di ruang Sari, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/1/2013).

Pada majelis hakim yang diketuai Unggul Ahmadi, Keiko mengakui perbuatannya dan meminta maaf namun wanita berkulit putih ini menolak disebut memiliki ribuan anak buah seperti selama ini diungkapkan polisi di media-media.
Selasa, 15 Januari 2013

Keiko Terancam Hukuman 14 Bulan, Ratu Mucikari Mewek di Pengadilan
Surabaya - Terancam hukuman 14 bulan penjara, Keiko sang 'Ratu Mucikari Online' yang disebut-sebut memiliki anak buah ribuan ini terlihat cemas.
"Saya minta maaf Majelis, saya ini ibu dari 2 orang anak. Saya bukan anak buah ribuan PSK seperti yang diberitakan," ungkap Keiko saat pembacaan pembelaan sambil mewek.

Setelah persidangan Erry Metta selaku Kuasa Hukum Keiko kepada sejumlah wartawan menjelaskan bahwa Keiko bukan pemasok ribuan PSK seperti keterangan polisi saat pertama kali ditangkap. "Keiko hanya memiliki puluhan anak buah saja, Mas," ungkapnya.

Saat ditanya apakah ada rekayasa polisi terkait banyaknya gambar anak buah Keiko saat pertama kali ditangkap, Ery menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa menilai begitu. "Silakan diselidiki sendiri ke polisi. Karena fakta persidangan hanya ada sekitar 30 aja anak buah Keiko, saya tidak tau dari mana polisi menemukan ribuan gambar tersebut cari tau dong ke polisi," tantang Erry menutupi.

Terpisah Susmito selaku Ketua Laskar Front Pembela Islam (FPI) Surabaya perwakilan yang mengikuti sidang menjelaskan bahwa sidang keiko penuh rekayasa.

"Aneh, Jaksa kok bisa lupa berkas keterangan saksi di mobil saat persidangan minggu lalu. Keiko juga sudah mempunyai suami, kok peryataannya dia ibu dari 2 orang anak tanpa bapak? Keiko sudah bersuami, dia menjelaskan pada sidang sebelumnya itu hanya rekayasa," ungkap Susmito

Dia juga menjelaskan masa  perempuan yang usianya diatas 20 tahun dibilang menjual diri atas kemauan sendiri? Pasti ada perantaranya. "Masa perbuatan menjual wanita tidak ada yang dirugikan? Itu sudah merusak moral bangsa, harus dihukum berat, " tambahnya kesal.

Untuk diketahui kasus Yunita alias Keyko diungkap oleh Polrestabes Surabaya. Kasus tersebut benar-benar terkesan istimewa karena penyidikannya hingga berkas P21 berjalan cepat. Terdakwa Keiko namanya melambung karena kasus prostitusi online yang dilakoninya melibatkan dua ribu lebih perempuan muda untuk dijual, kepada lelaki hidung belang kelas platinum, dari pengusaha hingga pejabat di seluruh Indonesia.


Isu Suap, Jaksa Keiko Dipanggil Kejati

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Phator Rachman rencana akan memanggil Jaksa yang menangani kasus Keiko yang disebut-sebut rekan Keiko sudah menerima "upeti" dari Keiko.

"Kita mengetahui kabar tersebut dari media, kita akan panggil yang bersangkutan. Kemungkinan kita akan eksaminasi perkaranya. Namun untuk suapnya, biar pengawasan yang menangani," ujar Phator, Senin (14/1/2013).

Phator menambahkan, isu penyuapan memang biasa terlontar bagi pihak yang tidak puas dengan suatu perkara. Tapi, apapun itu bentuk laporan dari masyarakat harus tetap ditindaklanjuti.

"Kita akan panggil Jaksanya nanti, ditanyai lah soal kabar tersebut," imbuhnya.

Perlu diketahui, Keiko melalui rekannya menyebut Jaksa yang menangani kasus Keiko menerima suap.

Pernyataan suap tersebut muncul saat Keiko usai menjalani tuntutan 1 tahun 2 bulan di PN Surabaya, Kamis (10/1/2013) lalu. Entah merasa tuntutan tersebut terlalu tinggi sehingga Isu miring itu dilontarkan rekan Keyko saat usai pembacaan tuntutan. "Sudah bayar jaksa, entah lebih atau masih kurang," kata rekan Keyko. Apa yang dilontarkan rekannya tersebut diamini Keiko dengan menganggukkan kepala.

Rekan Keyko yang tak mau disebutkan namanya itu melontarkan informasi miring karena tuntutan Keyko dianggap terlalu berat. Keyko sendiri usai sidang mengaku dijebak dan dizalimi. "Saya tidak pernah punya anak buah," ucapnya.

Keyko mendadak terkenal sejak pertengahan tahun lalu setelah polisi Polrestabes Surabaya membongkar bisnis online esek-eseknya yang menasional. Saat di kepolisian, anak buah Keyko dikabarkan seribu lebih dengan pelanggan kelas atas. Tapi di dakwaan anak buah Keyko menyusut menjadi 30 gadis muda saja.

Kamis lalu, jaksa I Nyoman Sugiharta menuntut Keyko 1 tahun 2 bulan penjara. Terdakwa diyakini melanggar Pasal 296 KUHP karena terbukti menyediakan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian. Adapun Pasal 2 UU Trafficking dan Pasal 506 KUHP (mucikari) jaksa anggap tidak terbukti. [beritajatim]
Ratu Mucikari Mewek (menangis) di Pengadilan
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :