Pernyataan itu disampaikan Mahfud usai acara Rakernas Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) di Bidakara, Jl Gatot Subroto, Jaksel, Minggu (13/1/2013). Acara tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh dan Wakil Jaksa Agung Darmono.
Mahfud melanjutkan, suap modus birahi tersebut sudah marak sejak era Orde Baru. Hingga kini, Indonesia belum mempunyai landasan hukum untuk menindak pelaku gratifikasi seksual.
"Gratifikasi seksual itu kadangkala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang," pungkasnya.
Seperti diberitakan, mantan pejabat di Singapura dijerat pidana lantaran menerima gratifikasi seks. Di Indonesia, gratifikasi seks tidak dikenal dalam UU. Mesk demikian, ide untuk meniru Singapura telah mengemuka.
"Di Singapura saja, pemberian pelayanan perempuan pemuas nafus itu bisa masuk gratifikasi. Menurut pendapat saya, di Indonesia juga bisa menerapkan itu," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain pada Rabu (28/11/2012)..
"Kenikmatan seksual itu kan juga bisa dinilai dengan uang. Di Indonesia harus berani memasukkannya. Bukan sekadar uang atau barang saja yang bisa dikatakan sebagai gratifikasi," ujarnya.
"Ini pendapat pribadi saya bukan atas nama lembaga. Tinggal penegak hukum lainnya, apakah berani juga memasukkannya sebagai gratifikasi," jelasnya.
Ketua MK Dukung Pembahasan UU Gratifikasi Seksual
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyatakan dukungannya terhadap upaya pembahasan Undang-undang mengenai gratifikasi seksual. Menurutnya, untuk mengatur modus suap jenis ini perlu landasan hukum yang kuat.
"Sekarang rumusan tindak pidananya susah. Kalau tindak pidananya asusila kan hukumannya kecil. Kalau tindak pidana penyuapan juga susah karena penyuapan kan materiil, sementara seksual ini apa. Itu sedang didiskusikan," kata Mahfu di Hotel Bidakara, Jl Gatot Subroto, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (13/1/2013).
Pernyataan itu disampaikan usai acara Rakernas Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (UII). Acara tersebut dihadiri juga oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M Nuh dan Wakil Jaksa Agung Darmono.
Mahfud melanjutkan, suap modus birahi tersebut sudah marak sejak era Orde Baru. Hingga kini, Indonesia belum mempunyai landasan hukum untuk menindak pelaku gratifikasi seksual.
"Gratifikasi seksual itu kadangkala lebih dahsyat daripada gratifikasi uang," pungkasnya.
Sebelumnya diinformasikan, mantan pejabat di Singapura dijerat pidana lantaran menerima gratifikasi seks. Di Indonesia, gratifikasi seks tidak dikenal dalam UU, namun pimpinan KPK dan politisi Senayan setuju untuk meniru jejak Singapura. (detik)