Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Surabaya — Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini akan tetap mempertahankan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) meski ada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan RSBI.

"Salah satu ikon Surabaya kan RSBI itu. Jadi, Surabaya tidak akan membubarkan program RSBI yang sudah ada," kata Tri Rismaharini seusai menghadiri rapat paripurna DPRD Surabaya, Rabu (9/1/2013).
Kamis, 10 Januari 2013

Wali Kota Surabaya Akan Tetap Pertahankan RSBI
Menurut dia, saat ini, jenjang pendidikan sekolah negeri di Surabaya yang belum menerapkan RSBI hanya sekolah dasar (SD), sedangkan sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), serta sekolah menengah kejuruan (SMK) sudah lama diterapkan.

"Mata pembelajaran yang diajarkan di RSBI itu kan lebih bervariasi dibandingkan sekolah yang bukan RSBI. Maka, sangat disayangkan jika harus dibubarkan," ujarnya.

Risma mengungkapkan, selain metode pengajaran yang menggunakan bahasa Inggris, dalam pola pendidikan RSBI, para murid juga diperkenalkan dengan banyak hal, salah satunya tentang lingkungan dan cara berlalu lintas yang baik.

"Harapannya para siswa memiliki bekal pengetahuan yang baik ketika berada di luar sekolah ataupun studi ke luar negeri," katanya.

Terlebih lagi, tambah Risma, seluruh pembiayaan sekolah RSBI di Kota Surabaya tidak pernah dibebankan kepada wali murid, tetapi sepenuhnya telah dibiayai dengan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surabaya.

Sementara pernyataan berbeda justru dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya, M. Ikhsan. Menurutnya, dia tidak bisa gegabah dalam menyikapi keputusan yang telah dikeluarkan Mahkamah Konstitusi itu. "Kami masih menunggu dulu apa keputusan berikutnya dari pemerintah pusat," katanya.

Ketika disinggung apakah proses belajar mengajar di RSBI terganggu dengan keputusan MK tersebut, dia membantahnya. "Saat ini, proses belajar mengajar tetap berjalan dan label RSBI di sekolah negeri tetap ada," katanya.

Ikhsan mengatakan bahwa jumlah sekolah RSBI yang sudah berjalan 10 tahun di Surabaya mencapai 17 RSBI. RSBI setingkat SMP meliputi SMP Negeri 1, SMP Negeri 6, dan SMP Negeri 26.

RSBI setingkat SMA meliputi SMA Negeri 5, SMA Negeri 2, SMA Negeri 15, SMA Negeri 1, SMA Negeri 21, SMA Negeri 13, SMA Negeri 19, dan SMA Negeri 20. RSBI tingkat SMK meliputi SMKN 1, SMKN 5, SMKN 6, SMKN 8, SMKN 10, dan SMKN 11.


DPRD Pasang Badan untuk RSBI Surabaya

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang penghapusan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) ditanggapi beragam di daerah. DPRD Surabaya tidak sependapat dengan keputusan MK, karena faktanya di Surabaya, RSBI tidak seperti yang diasumsikan negatif seperti saat ini. Ketua Komisi D DPRD Surabaya, Baktiono, mengatakan, RSBI di Surabaya cukup efektif, juga tidak pernah ada laporan pungutan liar.

''Keputusan MK tidak obyektif, harusnya ada survei dari daerah-daerah berkembang seperti Surabaya sebelum memutuskan,'' katanya, Rabu (9/1/2013).

Karena itu, pihaknya berencana melakukan judicial review atas keputusan MK tersebut. ''Kami juga mengimbau kepada 25 sekolah dari SD sampai SMA RSBI di Surabaya untuk tetap menjalankan program-programnya, hingga ada keputusan selanjutnya dari pemerintah pusat,'' tambahnya.

Materi gugatan terhadap Pasal 50 Ayat 3 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dikabulkan MK. Dengan dikabulkannya gugatan ini, tak ada lagi pasal yang menjadi payung hukum keberadaan RSBI-SBI ataupun sekolah berkurikulum internasional.

Dalam pembacaan amar putusan, Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, Pasal 50 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. (kompas)
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :