Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Max Sopacua mengatakan Anas sudah mengetahui apa yang harus dilakukan ketika menghadapi kasus tersebut.
Jumat, 22 Februari 2013

Anas Urbaningrum Tersangka
Partai Demokrat Kini Sepenuhnya Dikuasai SBY
Ia mengatakan dengan adanya kekosongan tersebut. Maka sesuai dengan AD/ART akan diambil alih oleh Majelis Tinggi Demokrat. Anggota Komisi I itu mengatakan Demokrat tidak akan mencampuri kasus hukum.

"Sejak semula kita sudah sampaikan ke lembaga hukum, kita tidak campuri status hukum," kata Max ketika dikonfirmasi, Jumat (22/2/2013). Ketika ditanyai apakah penetapan Anas akan mempengaruhi Demokrat, Max mengungkapkan persoalan yang mengambang kini sudah terlihat jelas.  "Ada kemungkinan bahwa masyarakat akan kembali melihat bahwa persoalan di KPK selesai. Soal eletabilitas kita berharap balik," ujarnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.

Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya. "Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum)sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).

Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

"Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini," kata Johan.

Loyalis Anas Urbaningrum Mundur dari Partai Demokrat

Wakil Direktur DPP Partai Demokrat, Muhammad Rahmat yang mengaku sebagai loyalis Ketua Umum Partai Demokrat, mengaku akan mengundurkan diri dari partai karena Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ditemui usa menemui sang Ketua Partai di kediamannya di Jalan Teluk Langsa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (22/02/2013), Rahmat yang pernah menjadi staf ahli Anas di DPR mengungkap, niatnya mundur didasari pernyataan salah seorang rekannya di DPR terkait penetapan tersangka untuk Anas.

"Katanya biar partai stabil semua loyalis Anas juga harus mundur," ujar Rahmat tanpa mau menyebutkan siapa yang mengatakan hal tersebut. Rahmat juga merupakan saksi salah satu transaksi antara Anas dan Nazaruddin terkait mobil Toyota Harier, yang belakangan dianggap KPK sebagai gratifikasi dan menyebabkan Anas ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmat saat menjadi staf ahli Anas mengaku pada Februari 2010 lalu sempat diminta Anas untuk mengambil uang Rp 75 juta dari brankas, uang itu kemudian diberikan ke Anas untuk diserahkan kepada Nazaruddin.

Kata Rahmat kejadian itu berlangsung di gedung DPR, dan transaksi itu terkait cicilan mobil Toyota Harier yang dibeli Anas atas bantuan Nazaruddin. Rahmat menegaskan, hal tersebut sama sekali tidak terkait dengan pengunduran dirinya dari partai. Katanya, transaksi itu adalah hal yang berkaitan dengan hukum sementara penetapan tersangka kata Rahmat sangat berbau politis.

Rahmat juga mengaku tidak takut tindakannya mundur dari partai akan membuat citra Partai Demokrat lebih terpuruk, disaat partai tersebut tengah dilanda berbagai macam.

SETARA Nilai Penetapan Anas Tersangka Bukti Intervensi SBY

Penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka menegaskan bahwa intervensi istana membuahkan hasil. Sulit disangkal bahwa KPK bekerja di bawah tekanan SBY dan elit Demokrat kubu SBY. Karena itulah menurut Ketua Setara Institute, Hendardi tidak ada cara lain menyelamatkan KPK kecuali menyegerakan pembentukan komite etik dengan melibatkan orang luar KPK dengan integritas tinggi.

"Bukan hanya untuk memeriksa pembocoran darft Sprindik, tapi juga dugaan independensi yang digadaikan dalam penetapan Anas Urbaningrum," kata Hendardi dalam pernyataannya, Jumat(22/2/2013) malam. KPK kata Hendardi telah berpolitik dengan mengabdi pada dua kekuatan politik, yaitu kepentingan SBY yang sangat berkepentingan mengambil alih Partai Demokrat dari Anas dan kepentingan di luar partai yang menghendaki elektabilitas PD rontok.

"Bahwa Anas diduga terlibat kasus Hambalang, memang tugas KPK untuk menjeratnya. Tetapi soal prosesnya yang pararel dengan tekanan SBY ini yang sulit untuk tidak mengatakan bahwa Istana memang menggunakan tangan KPK untuk melemahkan posisi Anas sesegera mungkin,"ujarnya. (tribunnews)
Anas Urbaningrum bersama Susilo Bambang Yudhoyonodan (TEMPO)

      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :