“Saya sangat setuju itu, di Lapas Nusakambangan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Tugas Utoto pada Tempo Kamis 27 Desember 2012. Pernyataan itu menanggapi rencana Kementerian Hukum dan HAM menjadikan Penjara Sukamiskin Bandung sebagai pejnara khusus narapidana kasus korupsi.
Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, mengatakan Sukamiskin memiliki daya tampung yang memadai karena satu sel hanya didiami satu tahanan, sehingga pengawasannya lebih mudah.
"Ini menjadi keputusan di Kementerian Hukum," kata Denny, kemarin, Rabu, kemarin.
Tugas Utoto mengatakan, jika koruptor ditahan di Lapas Nusakambangan akan efek jera. Para koruptor yang ada di Bojonegoro atau daerah lainnya pasti takut dipindah ke Nusakambangan. Salah satu alasannya membuat mereka semakin jauh dari keluarga yang hendak membesuk.
Makanya, kata Tugas, Kejaksaan Bojonegoro berharap lokasi para koruptor ditahan tidak berada di Lapas Sukamiskin, tapi di Lapas Nusakambangan saja. “Mohon ini jadi pertimbangan,” kata pria asal Yogyakarta ini.
Kepala Lapas Kelas II-A Bojonegoro, Hendra Eka, menambahkan Lapas Batu Nusakambangan bisa menjadi tempat paling ideal bagi napi koruptor. Apalagi tempatnya juga luas, sekitar 40 hektare, sehingga para penghuninya bisa berinteraksi lebih baik.
“Kok saya setuju di Nusakambangan,” kata dia.
Alasan Nusakambangan Tak Jadi Penjara Koruptor
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan tak dipilih menjadi penjara khusus koruptor karena alasan jarak. Menurut dia, ini akan menyulitkannya dan Menteri Amir Syamsuddin untuk melakukan pengawasan.
Itu pula sebabnya Kementerian memilih Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, sebagai kurungan para koruptor. "Kalau dari jarak pengawasan, di Sukamiskin justru dekat buat saya dan Pak Menteri dari Jakarta, ketimbang Nusakambangan," katanya di kantornya, Kamis, 27 Desember 2012.
Dengan kedekatan tersebut, dia bisa lebih leluasa jika akan melakukan pemeriksaan mendadak. Termasuk menggelar inspeksi mendadak. Selain itu, dia menyebutkan di Nusa Kambangan sudah ada narapidana kategori kejahatan luar biasa lain, seperti terpidana narkotika.
Menurut dia, para narapidana tersebut tak akan mudah untuk dipindah. "Posisinya kalau digeser tidak mudah secara teknis, kalau digabung pun tidak sehat," ucapnya.
Kemarin, Kementerian Hukum menyatakan akan menempatkan koruptor di Lapas Sukamiskin. Alasannya, Sukamiskin memiliki daya tampung yang memadai karena satu sel hanya didiami satu tahanan, sehingga pengawasannya lebih mudah.
Namun Komisi pemberantasan Korupsi tak setuju dengan hal ini. Juru bicara KPK, Johan Budi mengatakan lembaganya lebih setuju jika mereka ditempatkan di LP Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pengasingan terpidana korupsi di satu pulau tersebut lebih menciptakan efek jera.
Menurut Denny, meski Sukamiskin tak berada di pulau terpencil, bukan berarti tak menimbulkan efek jera. "Tetap akan menimbulkan efek jera, pengawasan akan diperketat," katanya. (tempo)