Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Padang - Komisi Yudisial merekomendasikan ke Mahkamah Agung (MA) untuk memeriksa 681 hakim nakal di Indonesia diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas.
Jumat, 8 Maret 2013

KY rekomendasikan pemeriksaan 681 hakim nakal ke MA
"Dari 3356 laporan masyarakat masuk ke KY, tercatat 681 hakim direkomendasi untuk diperiksa dimana terindikasi melakukan pelanggaran kode etik," kata Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial RI, Ibrahim, di Padang, Jumat.

Menurut dia, pada tahun 2012 ada 160 hakim di Indonesia yang dilaporkan dengan rekomendasi untuk diperiksa dan 161 orang hakim mendapatkan sanksi.

"Ada peningkatan hakim nakal di Indonesia yang diperiksa diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam melaksanakan tugas," ujar dia.

Kesalahan hakim yang dilaporkan masyarakat sejauh ini beragam. Ada kesalahan yang berkaitan dengan pelanggaran etika, amoral dan skandal, serta yang paling besar adalah menyangkut suap.

"Jika dipresentasekan, memang jumlah hakim yang dijatuhkan sanksi masih kecil. Untuk kesalahan yang dominan, ia menyebut, masalah skandal dan dugaan suap serta tersangkut narkoba juga ada," jelas Ibrahim.

Dia mengatakan dari laporan-laporan yang telah diproses, hakim yang terbukti `nakal` dijatuhkan sanksi. Sanksi tersebut ada yang sampai pemberhentian, baik secara hormat maupun secara tidak hormat.

"Sebagian di antaranya ada yang diberikan disanksi "non palu" sehingga selama yang bersangkutan dijatuhi sanksi, ia tidak berhak mengadili perkara di persidangan," kata dia.

Menurut dia, untuk pengawasan hakim di Indonesia, Komisi Yudisial nekerja sama dengan lembaga - lembaga seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Lembaga Sosial Masyarakat (LSM) lainnya serta Perguruan Tinggi, termasuk dengan pemerintah daerah (Pemda).

"Kita meminta lembaga itu untuk terus melakukan pemantuan terhadap hakim dalam melaksanakan tugas," ungkap dia.

Pemda dapat berpartisipasi dalam melakukan pengawasan yang sama, baik itu pelaporan hakim yang nakal atau tentang hasil putusan yang tidak fair karena hakim `bermain` dalam persidangan.

"Komisi Yudisial terus mendorong terwujudnya peradilan yang bersih di Indonesia, maka berbagai pihak untuk dapat mengawasi kinerja hakim dalam melakukan tugas," ujar Ibrahim.

Sementara itu Wakil Walikota Padang, Mahyeldi Ansyarullah menyatakan pemerintah sangat mendorong KY untuk menindak hakim nakal diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam melakukan tugas.

"KY dengan pemerintah terus bersinergi dalam mendorong terwujudnya peradilan yang bersih di Indonesia," kata dia.

Dia mengatakan, peran serta masyarakat maupun pihak terkait memberikan laporan pengaduan kepada KY sangat dibutuhkan dalam mewujudkan peradilan bersih.

"Pengaduan masyarakat sangat dibutuhkan KY dalam mengawasi perilaku hakim agar tetap independen, profesional dan mempertahankan integritas demi mewujudkan peradilan bersih di Indonesia," ungkap dia. (ANT)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :