Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Bandung - Bupati Garut Aceng HM Fikri memilih melakukan perlawanan terhadap putusan MA yang mengakomodasi rekomendasi DPRD Garut untuk melengserkan dirinya.

Aceng menilai putusan MA salah besar dan akan menuntut pihak-pihak yang telah melengserkan dirinya.
Jum'at, 25 Januari 2013

Aceng Fikri: Saya Justru Sedang Menjalankan Syariat Islam
"Saya keberatan dengan putusan MA karena saya justru sedang menjalankan syariat Islam (nikah siri, red) yang saya yakini kebenarannya berdasarkan Alquran," kata Aceng saat jumpa pers di Grand Royal Hotel Panghegar, Kota Bandung, Kamis (24/1) malam.

Aceng mengatakan, terkait kasus ini ia akan melakukan perlawanan dan pembelaan. Aceng pun mempertanyakan mengapa MA tidak memberi kesempatan padanya untuk membela diri.

"Di mata hukum semua orang itu sama. Saya memiliki hak asasi untuk membela diri, mengapa saya tidak diberi kesempatan untuk membela diri," kata Aceng yang saat jumpa pers didampingi anggota tim kuasa hukumnya.

Kuasa Hukum Aceng, Egi Sujana SH mengatakan, pihaknya bukan bermaksud tidak menghormati putusan MA. Namun karena putusan itu dinilainya tidak agung, maka pihaknya akan melakukan perlawanan. Menurut Egi, keberatan kubu Aceng tidak diakomodir oleh MA. Egi mencatat ada tiga fakta hukum yang diabaikan oleh MA.

Pertama, Pansus DPRD Garut cacat hukum karena pergantian anggota Pansus dari PPP (Partai Persatuan Pembangunan) tanpa melalui rapat paripurna. Kedua kata Egi, menyangkut sidang etika seharusnya rapat pansus itu bersifat tertutup. Namun kenyataannya rapat dilakukan secara terbuka. Akibatnya sidang pun berjalan kacau balau.

"Para demonstran masuk ke ruang sidang dan mengancam serta mengintimidasi anggota dewan sehingga putusan dewan mengikuti selera demonstran," kata Egi.
Egi mengatakan, putusan MA itu merupakan pelecehan terhadap hukum Islam. Sebab apa yang dilakukan Aceng itu telah sesuai dengan syariat Islam. Dan itu dijamin dalam pasal 2 ayat 1 UU No 74 tentang perkawinan.

"Ini pelecehan terhadap hukum Islam. Tanpa mengurangi rasa hormat karena hakim agung yang memutuskan itu nonmuslim, maka patut diduga dia tidak pernah membaca Alquran surat Annisa ayat 3 yang menjelaskan tentang diperbolehkannya seorang pria memiliki lebih dari satu istri," ujar Egi.

Menurut Egi, putusan MA ini bukanlah akhir dari segalanya. Ia meminta semua pihak tidak mengartikan putusan MA itu merupakan pemakzulan. Sebab harus dikembalikan ke DPRD dan diteruskan ke Presiden. "Kalau Presiden memberhentikan Aceng Fikri sebagai Bupati Garut, kami akan melawan. Kami akan PTUN-kan Presiden," kata Egi.

Selain akan melaporkan anggota Pansus DPRD Garut ke polisi dan mem-PTUN-kan Presiden, langkah hukum lain kata Egi adalah, pihaknya akan melaporkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Mabes Polri.

"Dia (Gamawan Fauzi) telah memperkeruh suasana. Ini jelas hanya kepentingan politik. Mengapa banyak Bupati dan Wali Kota yang korupsi, tapi Mendagri tidak menyuruhnya mundur," kata Egi.

Sementara anggota kuasa hukum lainnya Ujang Sujai SH menilai, hakim agung yang memutus perkara Aceng jelas sekali tidak memahami hukum Islam. "Ini penzaliman. Ini pembunuhan karakter terhadap Pak Aceng. Bagaimana disebut melanggar, wong ini menjalankan syariat Islam. Agama yang diyakini kebenarannya," ujar Ujang.

Garut Dijaga Ketat

Pascakeluarnya keputusan MA yang menyetujui pemecatan Aceng, jajaran Polres Garut menyiagakan personel keamanan. Persiapan itu untuk mengantisipasi terjadinya pengerahan massa yang berdampak terhadap perusakan dan menimbulkan konflik antara pro dan kontra terhadap bupati.

"Kami hanya melakukan pemantauan saja, kalau percobaan provokasi memang tidak ada pasal yang mengatur," ujar Kapolres Garut, AKBP Umar Surya Fana, kemarin. Aparat kepolisian baru akan bertindak, jika provokator ataupun pihak yang terprovokasi melakukan tindakan. "Bukan hanya provokator ya, tapi masyarakat yang terprovokasi jika terbukti melakukan pelanggaran akan kita tindak tegas," ujar Umar.

Walaupun demikian lanjut Umar, sudah tersebar isu dari beberapa pihak yang menyatakan akan terjadi pengerahan masa dan "chaos". Namun, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan kondisi keamanan masih kondusif. "Mudah-mudahan hingga akhirnya nanti, Garut aman tanpa ada gangguan", kata Umar.

Polda Jabar pun melakukan hal serupa untuk mengantisipasi terjadinya aksi massa besar- besaran di Garut. Menurut Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul, Polda Jabar sudah berkoordinasi dengan Polres Garut untuk selalu siaga memberikan pengamanan. "Saya sudah koordinasi dengan Kapolres Garut, sejauh ini masih kondusif. Bila sudah memanas pasukan segera diberangkatkan dari Polda Jabar," katanya.

Polda Jabar tengah berupaya mengantisipasi aksi dengan merangkul dan melakukan koordinasi dengan tokoh agama serta tokoh masyarakat Garut. "Kalau pun nantinya terjadi aksi unjuk rasa, kami berharap berjalan kondusif dan semua pihak menghormati keputusan yang dikeluarkan MA," katanya. (tribunnews)
      Berita Nasional :

      Berita Daerah  :

Bupati Garut Aceng HM Fikri