Tulungagung -- majalahbuser.com, Dua pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung hari ini, Senin 12/2 ditetapkan oleh Ketua KPU Tulungagung Suprihno melalui rapat pleno terbuka yang berlangsung diruang Media Center, KPU Tulungagung.
Penetapan dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung itu ditandai dengan menyerahan dokumen penetapan kepada masing-masing Paslon yaitu Syahri Mulyo dan Maryoto Bhirowo, akrab dengan sebutan Sahto dan kepada Paslon Margiono dan Eko Prisdianto (Mardiko)
Paslon Sahto yang pertama menerima dokumen, karena Calon dari Incumbent itu mendaftar lebih awal ke KPU. Dan yang menerima adalah Marsono mewakili pasangan Calon Sahto. Karena keduanya tidak hadir dalam acara saat itu.
Ketua Tim Pemenangan Sahto, Marsono dalam sambutannya mengatakan, ketidak hadiran Calonnya itu tetap tidak mengurangi rasa hormat dan rasa persahabatan yang selama ini telah terjalin akrab.
Pihaknya berharap kompetisi ini berlangsung sehat, damai, ayem tentrem sehingga nantinya akan menjadi pelajaran politik bagi masyarakat Tulungagung.
Dan nomor urut dua adalah Paslon Mardiko. Keduanya hadir langsung di KPU ditemani para Ketua Partai pengusungnya. Dalam sambutannya Dia mengatakan sesaat setelah menerima dokumen penetapan dari Ketua KPU. Bahwa dalam pencalonan ini dirinya merasa sangat senang dan bersyukur setelah ditetapkan sebagai Calon Bupati Tulungagung bersama pasangannya.
Walaupun kehadirannya ini tidak diwajibkan datang tetapi dirinya bertekad untuk mengikuti acara ini. Dalam prinsipnya, kendati tidak wajib tetapi yang Sunnah juga dilakukan. " Supaya Pahalanya bertambah besar, " ungkap Ia.
Ketua PWI pusat ini lebih lanjut mengatakan, didalam pencalonan ini dirinya tidak menganggap Paslon Sahto sebagi rivalnya tetapi lebih mengedepankan kompetisi yang mengutamakan persaudaraan. Ia berharap kedepan Tulungagung akan menjadi ayem tentrem, mulyo lan tinoto, namun menuju perubahan yang lebih baik.
Ketua KPU Tulungagung Suprihno mengatakan kepada berbagai media yang hadir pada acara itu, ketidak hadiran Paslon dalam rapat terbuka ini tidak ada kewjiban harus datang, hal tersebut sudah tertuang dalam peraturan KPU. Namun demikian pada saat pemilihan Nomor undian Peserta diharuskan datang.
Dalam acara pengundian nanti dilakukan pembatasan terhadap pendukung kedua calon. " Sesuai kesepakatan antara kedua Paslon diputuskan yang boleh mengikuti acara besok dibatasi hanya 20 Orang saja " tandas Ketua KPU Tulungagung itu.
Ditemui ditempat yang sama Ketua BNN Kabupaten Tulungagung, Djoko P. Yang datang bersama stafnya mengatakan, bahwa selain dirinya yang datang dalam acara penetapan Paslon ini juga ada Ketua IDI Tulungagung.
Ia mengatakan lebih lanjut bahwa kedua Paslon itu berdasarkan pemeriksaan kesehatan tidak ditemukan telah menkomsumsi Narkoba dan sejenisnya. (unt)