Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543  E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
majalahbuser.com - Medan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Senin (25/6) Mengesahkan tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) No. 3 tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Drs H Amiruddin.
Selasa, 26 Juni 2012

PERDA PBB Medan Telah Disahkan Oleh DPRD Medan
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Ilhamsyah SH, dalam laporan hasil pembahasan Pansu perubahan Perda menyebutkan, salah satu alasan yang melatarbelakangi perubahan Perda tersebut yakni kenaikan nilai PBB yang ditetapkan memberatkan masyarakat. Jika hal ini tidak disikapi, maka hal ini akan menimbulkan krisis kepercayaan terhadap Pemko dan anggota DPRD Kota Medan.

Dalam rapat pembahasan, kata Ilhamsyah, Pansus telah melakukan rapat-rapat internal dengan SKPD terkait serta public hearing dengan sejumlah elemen masyarakat guna mencari masukan dan wawasan dalam perubahan itu.

Dalam pembahasan, Pansus sepakat dengan isi dari pasal-pasal yang tercantum sebelumnya yang telah ditetapkan, kecuali pasal 5 ayat (a) dan (b) yakni untuk Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sampai Rp1 miliar ditetapkan sebesar 0,2% dan NJOP diatas Rp1 miliar sebesar 0,3%.

Namun, setelah melakukan pembahasan, maka tarif PBB pedesaan dan perkotaan itu ditetapkan untuk NJOP sampai dengan Rp499.999 juta sebesar 0,115%, NJOP Rp500 juta sampai Rp999.999 juta sebesar 0,125%, NJOP Rp1 miliar sampai Rp1,999 miliar sebesar 0,215%, NJOP Rp2 miliar sampai Rp3,999 miliar sebesar 0,225 dan NJOP diatas Rp4 miliar sebesar 0,295%.

Selain itu, sebut Ilhamsyah, Pansus juga member masukan kepada Pemko Medan atas perubahan Perda PBB itu yakni, restitusi harus diatur dan dimuat dalam Perwal dengan membuat sistim pengembaliannya. Tanggal jatuh tempo yang ditetapkan pada 31 Agustus agar diperpanjang menjadi 30 Nopember 2012 untuk menghindari denda bagi Wajib Pajak.

Selain itu, tambah Ilhamsyah, prose verifikasi dari Pemprovsu, Kementrian Keuangan dan Kemendagri dapat dilakukan secepatnya sebelum jatuh tempo serta Perda PBB hasil perubahan agar disosialisasikan ke masyarakat.

Mendengar laporan itu, fraksi-fraksi pada prinsipnya setuju pada 4 poin persentase perubahan tarif PBB, hanya pada poin e (NJOP Rp4 miliar keatas, red) yang diminta untuk ditinjau ulang. Pasalnya, fraksi menilai memberatkan dunia usaha di Kota Medan.

Fraksi Partai Demokrat melalui Herri Zulkarnaen menyarankan sebesar 0,250%, Fraksi PKS 0,275%, Fraksi PDIP 0,250%, Fraksi Golkar 0,275%, Fraksi PAN 0,295%, Fraksi PDS 0,250%, Fraksi PPP 0,295% dan Fraksi Medan Bersatu 0,250%.

Karena adanya perbedaan, pimpinan dewan akhirnya mengundang para ketua fraksi, ketua Baleg dan Pemko Medan untuk membicarakannya. Melalui diskusi panjang, akhirnya ditetapkan NJOP diatas Rp4 miliar sebesar 0,275%, hingga akhirnya ditandatangani untuk disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Holbert)
      Berita Daerah  :

      Berita Nasional :