Berikut adalah daftar nama hakim yang lolos seleksi :
1. Hamdi dengan 54 suara
2. M. Syarifuddin dengan 54 suara
3. I Gusti Agung Sumanatha dengan 52 suara
4. Irfan Fachruddin dengan 48 suara
5. Margono dengan 47 suara
6. Burhan Dahlan dengan 43 suara
7. Desnayeti dengan 25 suara
8. Yakup Ginting dengan 23 suara
Ketua Komisi Hukum, I Gede Pasek Suardika, mengatakan, setelah terpilihnya hakim agung, selanjutnya akan diserahkan kepada pimpinan DPR. "Setelah ke pimpinan nanti baru diserahkan ke presiden," kata Pasek.
Ia berharap hakim agung yang terpilih dapat bertanggung jawab kepada masyarakat. "Ini merupakan penilaian dari masing-masing anggota yang diperoleh dari masukan masyarakat juga," ucap Pasek. Menurut dia, tidak masalah jika ada pihak yang tidak setuju dengan hasil voting.
"Orang berpendapat, kita memberikan ruang. Kalau bilang berkualitas atau tidak, silahkan," kata Pasek.
8 Hakim Agung Terpilih Berusia di Atas 50 Tahun
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu, 23 Januari 2013, sudah menetapkan delapan hakim agung, Rabu, 23 Januari 2013. Dari seluruh hakim yang terpilih, semuanya berusia di atas 50 tahun.
"Hakim agung pensiun di usia 70, setidaknya mereka masih punya harapan untuk mereformasi Mahkamah Agung, antara 10 sampai 15 tahun," ujar anggota Komisi Hukum, Indra. Ia berharap usia para hakim yang terbilang tidak muda lagi itu, tidak menghambat kinerja.
Harapannya yang berusia muda, tetapi kan pengalaman itu penting. Namun, menurut Indra, kedelapan orang yang terpilih, belum bisa dikatakan ideal. "Hakim yang terpilih harus benar-benar berkomitmen untuk menuju MA yang lebih baik dan benar-benar agung," ucap anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu.
Daftar nama kedelapan hakim tersebut akan diserahkan ke pimpinan DPR, untuk selanjutnya diteruskan ke presiden. Berikut nama-nama hakim agung terpilih :
1. Hamdi, 55 tahun
2. M. Syarifuddin, 59 tahun
3. I Gusti Agung Sumanatha, 57 tahun
4. Irfan Fachruddin, 55 tahun
5. Margono, 61 tahun
6. Burhan Dahlan, 58 tahun
7. Desnayeti, 59 tahun
8. Yakup Ginting, 58 tahun
Gaji Tinggi Calon Hakim Agung
Tumpak Situmorang, salah satu calon hakim agung yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) di Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, menyampaikan motivasinya mengikuti seleksi.
"Sebagai manusia biasa tentunya membutuhkan materi, tetapi bukan berlebihan. Jelas diatur bahwa hakim agung adalah pejabat publik, sehingga fasilitas dan gaji lebih besar dari hakim di bawahnya," ujarnya, Selasa, 22 Januari 2013.
Selain materi, motivasi yang mendorongnya untuk ikut seleksi adalah keprihatinannya terhadap dunia peradilan di Indonesia yang menurut dia sangat terpuruk. "Semua hakim, kalau ada kesempatan, akan bercita-cita sebagai hakim agung," ucap Tumpak.
Oleh karena itu, ia menyatakan pada komitmennya untuk memperkuat peradilan. "Saya bersedia mengundurkan diri jika ada perbuatan yang dianggap menyimpang," kata hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Jambi tersebut.
Komisi Hukum hari ini menggelar uji kepatutan dan kelayakan terhadap empat orang calon hakim agung. Mereka adalah Hamdi, Yakup Ginting, Tumpak Situmorang, dan Margono. Dari 24 calon yang mengikuti seleksi, nantinya akan dipilih paling banyak 8 orang. Adapun besok adalah seleksi terakhir, dengan menghadirkan dua orang calon. (tempo)