Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Di balik cerita sukses pengesanan undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY), tidak terlepas dari perdebatan panjang dalam mempertahankan prinsip masing antara Pemerintah dan DPRRI yang diwakili Panja Komisi II.
Demikian dikatakan Ir. Bambang Sutrisno, salah seorang anggota Tim Perumus/Tim Sinkronisasi Panja UUK DIY kepada Media.
RUUK DIY sebelumnya telah dibahas oleh DPRRI periode 2004-2009, namun karena belum ada kesepakatan antara Pemerintah dan DPRRI mengenai mekanisme pengisian jabatan Gubemur dan Wakil Gubemur provinsi DIY, maka pembahasan sempat tertunda.
Sabtu, 08 September 2012
RUU Keistimewaan DIY
Perdebatan Panjang yang Memuaskan
Oleh : Ir. Bambang Soetrisno (anggota komisi II DPR RI)
Pemerintah bersikeras menghendaki mekanisme 'pemilihan', sedangkan sebagian besar fraksi di DPR menghendaki mekanisme 'penetapan', yang sama dengan kehendak sebagian masyarakat Yogyakarta. RUUK DIY kemudian menjadi prioritas utama DPRRI periode 2009-2014, mengingat masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubemur akan berakhir pada tanggal 9 Oktober 2012.
Pada awal pembahasan RUU DIY ini masih diwarnai dengan pergulatan debat yang panjang, karena Pemerintah Pusat tetap menghendaki peran Sultan hanya sebagai simbol saja dengan status Gubernur Utama dan Paku Alam sebagai Wakil Gubernur Utama. Sedangkan untuk Kepala Daerah dilakukan sama dengan daerah lain di Indonesia melalui pemilihan.
Jadi betul kalau Pemerintah tidak menginginkan adanya keistimewaan budaya Monarki yang khas Indonesia di alam kehidupan politik yang demokratis. Ada 20 kali rapat dilakukan untuk mengatasi perbedaan itu, karena di dalam Pansus DPRRI sendiri juga terjadi perbedaan pendapat antar fraksi yang mendukung Pemerintah dan fraksi yang pro penetapan. Kalau boleh diposisikan pada saat terakhir sebelum ada kesepakatan, dari jumlah 9 fraksi yang ada adalah 2 : 7. demikian lebih lanjut dikatakan anggota legislatif Fraksi Partai Golkar dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah 6 itu.
Akhirnya dengan mengedepankan rasa kebersamaan, persatuan dan kesatuan serta jiwa besar sebagai negarawanan, maka waktu yang hanya tersisa 42 hari untuk kesempatan mengesahkan UU Keistimewaan ini bisa secara konsisten diselesaikan. Melalui kegiatan konsinyir beberapa hari dan dilakukan maraton hingga larut malam akhirnya bisa ditemukan jalan terbaik untuk menyelesaikan perbedaan yang berlarut.
Pada tanggal 29 Agustus lalu UUK DIY ini selesai dibahas untuk kemudian disahkan pada Paripurna tanggal 30 Agustus 2012. DPRRI bersama Pemerintah telah berhasil memenuhi janjinya kepada masyarakat Yogyakarta, memberikan sebuah payung hukum akan kekhasan daerah yang mewarnai keindahan budaya bangsa Indonesia.Kini DIY dapat lebih menatap ke depan, menjadi daerah otonom yang berkarakter dengan segala keistimewaannya. Seluruh warga Yogya terlihat puas, yang diperlihatkan dengan berbagai cara pesta rakyat menyambut UUK DIY.
Rasa puas juga terlihat pada diri Bambang Sutrisno, anggota DPRRI yang terlibat pembahasan legislasi ini dan berasal dari Purworejo. Ia mengatakan sangat bahagia diberi kesempatan membantu menyelesaikan UUK DIY ini, karena Dapil Jateng 6 yang diwakilinya merupakan wilayah pendukung terbesar keistimewaan DIY diluar propinsi Yogyakarta. Sebagai keturunan dari prajurit mataram yang bermukim di Purworejo, ia ikut bangga bisa menjadi bagian dari sejarah Yogyayakarta.(*)