Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mempermudah pembuatan kartu tanda penduduk elektonik (E-KTP) bagi penganut aliran kepercayaan sedulur sikep atau biasa disebut warga Samin di wilayah Sukolilo, Pati.
Salah satu sedulur sikep Maniyo menyatakan seluruh sedulur sikep diperbolehkan membuat E-KTP tanpa mencantumkan kolom agama yang diakui pemerintah.
Sabtu, 08 September 2012
Ketika Penganut Samin Dapat E-KTP
"Harus menghargai aliran kepercayaan. Kalau tidak diakui ga apa-apa, yang penting kita bisa dibolehkan hidup," kata Maniyo di Semarang, Kamis 6 September 2012.
Kata Maniyo, selama ini warga sedulur sikep tak menganut satu dari enam agama yang ditetapkan pemerintah, tapi menganut aliran kepercayaan sendiri. Karena itulah, kata dia, kolom E-KTP Warga sedulur sikep hanya diisi kolom kepercayaan.
Maniyo menyatakan hingga kini E-KTP itu belum keluar. Tapi, warga sedulur sikep di Pati sudah banyak yang melakukan pemotretan untuk pembuatan E-KTP. "E-KTP-ya masih dalam proses," kata dia.
Maniyo menyambut baik kebijakan pemerintah Jawa Tengah yang memperbolehkan penganut kepercayaan samin memperoleh E-KTP.
Sebelumnya, penganut aliran kepercayaan Sunda Wiwitan dan umat Ahmadiyah di Desa Manis Lor, Kabupaten Kuningan, belum dilayani membuat e-KTP karena tersandung status agama dan keyakinannya. Status Ahmadiyah dan Sunda Wiwitan dianggap tidak tercantum dalam kolom agama pada E-KTP. (tempo)
KTP Lama dan KTP Elektronik di Kantor RW 04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Minggu 12 Agustus 2012