Tulungagung -- majalahbuser.com, Untuk mewujudkan Administrasi Kependudukan yang memadai hanya bisa dipenuhi dengan pelayanan yang professional serta dukungan sarana dan prasarana yang memadai, disamping itu juga dibutuhkan kesadaran dan peran serta aktif masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan.
Berkenaan dengan hal tersebut Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2017.
Sistem Administrasi Kependudukan merupakan subsistem administrasi negara, yang mempunyai peranan penting dalam Pemerintahan dan pembangunan. Dimana esensinya adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak sipil dan status hukum penduduk dan adanya pengakuan negara didasarkan pada hukum positif yang berlaku di Indonesia.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Barata Convention Hall pada hari Senin, 15 Mei 2017. Diikuti oleh seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa serta OPD terkait.
Dalam Sambutannya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyampaikan tujuan dari diselenggarakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk menyampaikan informasi yang benar, baik kepada masyarakat maupun perangkat daerah agar ada satu kesepahaman dan satu langkah dalam meningkatkan pelayanan dokumen kependudukan.
Di Indonesia sendiri data kependudukan yang ada di Kementrian Dalam Negeri merupakan satu-satunya data kependudukan yang dipergunakan untuk keperluan anggaran, perencanaan pembangunan, pelayanan public, pembangunan demokrasi, penegakan hukum serta untuk pencegahan kriminal.
Salah satu kebijakan Nasional di bidang Administrasi Kependudukan yang bersifat mendasar adalah tentang masa berlaku KTP Elektronik yang semula 5 tahun menjadi seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan data dalam KTP Elektronik.
Disamping itu pelaporan pencatatan kematian yang semula menjadi kewajiban penduduk, diubah menjadi kewajiban Kepala Desa secara berjenjang untuk melaporkan kematian setiap warganya yang meninggal ke instansi Pelaksana.
Ketika memberikan pengarahan pada pembukaan sosialisasi, Bupati Tulungagung memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, serta tidak memungut biaya sepeserpun kepada pemohonan untuk semua jenis dokumen kependudukan, termasuk perekaman pencetakan KTP Elektronik yang nantinya akan di lakukan ke seluruh kecamatan.
Bupati juga memerintahkan kepada BKD, BPKAD dan BAPPEDA serta OPD terkait untuk membantu sarana prasarana agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih mudah dan cepat.
Dalam kesempatan pembukaan sosialisasi ini Bupati juga berharap agar narasumber memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta sosialisasi untuk bertanya tentang berbagai hal mengenai administrasi kependudukan. (adv/humas)