Kediri - majalahbuser.com, RSUD Kabupaten Kediri (RSKK) menggelar Sosialisasi Permendagri 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kab. Kediri. Acara tersebut digelar di Ruang Jayabaya Pemkab Kediri, Senin, 10 Februari 2020.
Tema yang diusung pada kegiatan ini adalah "Pemantapan dan Implementasi BLUD RSUD Kab. Kediri". Hadir sebagai peserta dari Inspektorat, Bappeda, BPKAD, Dinas Kominfo, Dinas Kesehatan, BKD, Dewan Pengawas, Bag. Organisasi, Bagian Hukum, RSUD Kab. Kediri dan RSUD SLG.
Direktur Utama RSUD Kab. Kediri Dr. dr. Ibnu Gunawan, MM. dalam sambutannya menyampaikan bahwa RSUD Kab. Kediri telah ditetapkan sebagai PPK BLUD berdasarkan keputusan Bupati Nomor 188.45/344/418.32/2010. Dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 tahun 2018, maka implementasi RSUD Kab. Kediri perlu dimantapkan agar dapat memenuhi apa yang diisyaratkan dalam Permendagri tersebut.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk merefresh dan menyamakan persepsi antara RSUD Kab. Kediri dengan semua stakeholder dan satker terkait agar pelaksanaan BLUD RSUD Kab. Kediri dapat berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Acara tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kab. Kediri Dede Sujana. Beliau menyampaikan, pada prinsipnya terdapat 2 rumah sakit dalam naungan Pemkab Kediri yaitu RSUD Kediri dan RSUD SLG. Tentu diharapkan pelayanan publik yang diberikan kedua rumah sakit tersebut akan semakin baik.
"Kita mengharapkan dengan adanya 2 RSUD ini pelayanan kesehatan semakin baik, bisa lebih efektif dan efisien lagi. Jika ada kekurangan, dengan adanya acara ini dan narasumber yang kompeten di bidangnya, akan mendapatkan penambahan ilmu dan wawasan. Sehingga kekurangan yang ada dapat segera diperbaiki," terangnya.
Terdapat 2 narasumber pada acara ini yaitu Widodo J. Pujirahardjo, Konsultan dari FKM Unair Surabaya dan Drs. Widartoyo sebagai Konsultan Keuangan/Akuntan Publik Fakultas Ekonomi Bisnis Unair.
“Saya lihat teman-teman yang ada di RSUD Kab. Kediri ini sangat semangat untuk sesegera mungkin menata BLUD. Pesan yang dapat saya sampaikan kepada para Dirut RSUD Kab. Kediri, harus segera membuat rencana kerja yang baik, ada target ada penjadwalan, terutama yang paling penting adalah menyelesaikan beberapa payung hukum untuk bisa menerapkan status BLUD secara penuh," kata Widodo J. Pujirahardjo.
"Langkah-langkahnya adalah menata pelayanan yang ada di RS lebih bermutu lagi dan lebih fleksibel terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk menyiapkan SDM yang ada di RS sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Kominfo/Adv)