copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Kediri - majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten Kediri membuktikan perhatiannya kepada warisan budaya dan sejarah di Kabupaten Kediri. Baru saja Pemkab Kediri menetapkan Situs Persada Dalem Pojok sebagai bangunan cagar budaya.
Penetapan bangunan cagar budaya ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Kediri dengan SK Bupati Kediri Nomor 188.45/360.418.08/2018. Dengan demikian situs ini menjadi bangunan cagar budaya tingkat kabupaten yang diakui dan dilindungi negara.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri, Krisna Setiawan, mengatakan dengan keluarnya surat keputusan tersebut menunjukkan bentuk kepedulian dan perhatian dari Pemkab Kediri terhadap warisan sejarah bangsa yang ada di Kabupaten Kediri.
“Pemkab memang menaruh perhatian dalam pengembangan sektor pariwisata, sejarah dan budaya,” jelasnya kepada Kominfo (15/12).
“Tidak hanya menetapkan menjadi cagar budaya saja, Pemkab juga memiliki rencana jangka panjang. Salah satunya adalah mengajukan menjadi situs cagar budaya tingkat nasional. Harapannya situs ini menjadi semakin terawat, lestari dan menjadi kebanggaan warga Kabupaten Kediri,” tambahnya.
Dijelaskan kembali oleh Krisna, Pemkab sejatinya telah lama merumuskan situs tersebut menjadi cagar budaya. Namun tidak mudah dan harus melewati beberapa tahap. Oleh karena itu Pemkab menurunkan tim ahli cagar budaya ke lokasi untuk meneliti dan menggali informasi yang dibutuhkan.
Tim tersebut terdiri dari gabungan beberapa ahli cagar budaya. Yakni Eko Ediyono, Sigit Widiatmoko, Damas Danur Rendra, dan Nonuk Kristina.
Ada pula dari Propinsi Jatim yakni Doktor Blasius. Mereka merupakan pakar dalam bidang cagar budaya yang bersertifikat. Kedepan Pemkab akan melakukan sosialisasi. Hal tersebut dilakukan selain untuk promosi juga pengenalan kepada masyarakat. (kominfo/adv)
Senin, 7 Januari 2019
Dalem Pojok Ditetapkan Menjadi Bangunan Cagar Budaya