Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Tulungagung -- majalahbuser.com, Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Tulungagung awal Tahun 2018 kali ini merekomendasikan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban ( LKPJ ) akhir anggaran Tahun 2017 sekaligus mengumumkan LKPJ masa kepemimpinan Bupati Syahri Mulyo dan Wakil Bupati Maryoto Bhirowo Tahun 2013 – 2018 yang sudah berakhir masa Jabatannya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung.

LKPJ Tahun 2017 diterima secara bulat  oleh Komisi-Komisi dan delapan Fraksi di DPRD. Tetapi dalam perjalanannya masih menuai beberapa daftar kinerja yang kurang baik atau kinerja buruk selama keduanya melaksanakan roda Pemerintahan dalam kurun waktu satu Tahun pelaksanaannya.

Menurut catatan majalahbuser.com, beberapa daftar buruk itu dari Tahun ketahun tetap terulang, artinya belum ada tindakan nyata untuk memperbaiki apa yang diputuskan secara bersama oleh Pemerintah Daerah dan pihak Legislatif. Sehingga selalu menjadi catatan dari beberapa Fraksi di DPRD. Alias kurang mendapat respon serius dari Pemerintah Daerah Tulungagung. Kendati setiap Tahun sudah mendapat lampu merah dalam setiap pembahasan rapat Paripurna.

Beberapa catatan buruk itu antara lain, mengenai kekurangan tenaga pengajar disetiap Sekolah, ternyata hingga saat ini belum ada penambahan, padahal sudah diberikan solusi untuk pemecahannya kepada Dinas terkait. Masih adanya pungutan liar kepada para Wali Murid yang tidak sesuai dengan Peraturan Bupati. Disamping itu penyaluran dana Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika ( P4GN ) pada tiap Kecamatan dinilai masih belum tepat sasaran.

Dan catatan lainnya yaitu, masih melihat adanya kelambatan terhadap pelayanan E KTP. Padahal identitas Penduduk yang berlaku seumur hidup itu sangat dibutuhkan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari. Disamping itu masih ditemukannya pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa Pemerintah Desa yang tidak bisa menyelesaikan laporan pertanggung jawaban dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yaitu dana DD dan ADD, yang hal itu merupakan pelanggaran serius.

Dan cacatan paling fatal adalah mengenai kinerja Satpol PP Kabupaten Tulungagung, bahwa Dinas Penegak Perda itu dalam melaksanakan tugasnya dipandang masih kurang maksimal. Selain itu masih lemahnya pengawasan kinerja Pemerintah Desa dalam hal pelayanan kepada Masyarakat. Di Desa segala bentuk pelayanan dilakukan hanya dalam tempo setengah hari atau atau sampai jam 12.00 siang. Yang semestinya pelayanan dilakukan sesuai jam pulang kantor pukul 15.00 Wib.

Dalam pidato sambutannya Bupati Tulungagung Syahri Mulyo antara lain mengatakan, adanya kelemahan dan kekurangan dalam pelaksanaan pelayanan kemasyarakatan dan Pembangunan memang masih ada, “ Namun marilah kita berkomitmen untuk menjadikan hal itu sebagai pelajaran berharga dimasa akan datang, “ katanya.

Bupati lebih lanjut mengatakan apa telah direkomendasikan oleh masing – masing Fraksi DPRD tentang pelaksanaan pelayanan masyarakat dan pembangunan dimasa akan datang akan diperbaiki kinerjanya dan akan memberikan pelayanan lebih baik lagi kepada masyarakat Tulungagung.

Perlu diketahui rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono diruang Graha Wicaksana DPRD Tulungagung, Jum’at malam 26/1.  Sedangkan pembaca rekomendasi LKPJ akhir anggaran Tahun 2017 dan LKPJ akhir masa Jabatan Bupati Tulungagung Tahun 2013- 2018 oleh Wakil Ketua DPRD, Agus Suharminto dan  Wakil Ketua DPRD Adib Makarim. (unt/adv)
Jum'at, 26 Januari 2018

Paripurna DPRD Tulungagung Umumkan LKPJ Pemberhentian Bupati
      Berita Nasional :

       Berita Daerah

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung
Rekomendasi LKPJ 2017 dan Umumkan LKPJ
Pemberhentian Bupati dan Wakilnya