Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Tulungagung – majalahbuser.com,  Mendekati pelaksanaan Pemilu 2019, banyak calon legislatif (caleg) berlomba memasang gambar dirinya agar dikenal masyarakat. Gambar diri itu mereka pasang melalui banner maupun spanduk atau lazim disebut APK (alat peraga kampanye).

Sayang, dalam pemasangan APK, banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Salah satunya melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2017 tentang pemasangan reklame.

Setidaknya tersapat 112 lokasi di Tulungagung yang teridentifikasi sebagai pelanggaran dalam kampanye oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tulungagung. Salah satunya karena pemasangannya berada di atas jembatan, di tiang listrik maupun tiang telepon, serta ada yang dipaku pada pohon.

Sedangkan jenis dari Alat Peraga Kampanye (APK) tersebut yakni mulai dari baliho, spanduk, umbul-umbul, poster dan sebagainya.

Satpol PP Kabupaten Tulungagung  pun melakukan penertiban dengan menurunkan APK yang dianggap melanggar perbup, seperti yang dipasang di jembatan,  dipaku di pohon, serta dipasang di fasilitas umum dan fasilitas sosial.

"Selama 2 hari ini (5-6/12/18) kami sudah menurunkan sekitar 30 APK yang dianggap melanggar perbup, " ujar kasatpol PP melalui Kasi Informasi Publik Artista  Nindya Putra, di mako Satpol PP Tulungagung. 6/12)

APK itu, lanjut Putra, diamankan dari sejumlah titik di wilayah kota. Mulai dari perempatan Gleduk, perempatan RSU lama,  hingga Jalan Jayeng  Kasino.

Kegiatan ini akan terus dilakukan hingga pemilu selesai. "Sembari kami patroli, kalau dilihat ada APK yang mengalahi aturan, langsung kami turunkan," ucap Putra.

Bukan tanpa sebab satpol PP  langsung mengambil tindakan tegas. Pasalnya, peraturan itu sudah disosialisasikan ke caleg-caleg peserta Pemilu 2019. "Pernah kami sosialisasikan kepada caleg-caleg peserta pemilu," tandasnya.

APK itu selanjutnya disimpan di mako Satpol PP. Nantinya APK-APK itu busa diambil oleh yang bersngkutan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.

Sebelumnya Komisioner Badan Pengawasan Pemilu Kabupaten Tulungagung Suyitno Arman sudah menyurati satpol PP untuk menertibkan APK ung melanggar perbup.  Jumlahnya pun mencapai ratusan dan tersebar di 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung.

"Kami koordinasikan dengan parpol dan pemkab setempat, dalam hal ini satpol PP, " kata Suyitno Arman beberapa waktu lalu. (adv)
Kamis, 6 Desember 2018

Satpol PP Kabupaten Tulungagung Tertibkan APK Langgar Perbup
      Berita Nasional :

       Berita Daerah