Batam - majalahbuser.com, Tingginya biaya pembuatan Upaya Kelola Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta lambatnya kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam menjadi sorotan masyarakat.
UKL UPL merupakan dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh rencana usaha atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Jika AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup) melalui proses penilaian dan presentasi, maka UKL UPL hanya sebagai arahan teknis untuk memenuhi standar-standar pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam pengurusan pembuatan UKL UPL ini dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran dan kemudian diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup Kabupaten/Kota atau di Provinsi.
Dari hasil investigasi majalahbuser.com, Beberapa pelaku usaha kota Batam sangat menyayangkan, sikap oknum Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Batam yang diduga memanfaatkan dokumen UKL UPL ini untuk menarik biaya lebih dari standar yang telah ditetapkan.
Mereka berharap, aparat penegak hukum seperti Kejati dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelusuri aliran uang haram tersebut dan siapa saja oknum penerimanya.
Kepada majalahbuser.com, GM salah satu pengusaha Batam mengatakan, biaya penerbitan dokumen UKL UPL dikota Batam diduga berkisar antara Rp 35 juta hingga Rp 50 juta. Bahkan ada juga yang harus mengeluarkan uang hingga Rp 150 juta bergantung dari pihak penerbit dokumen.
Menurutnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) di sini hanya mengkaji saja, masalah tarif dan sebagainya ada pada pemrakarsanya yaitu perusahaan, sebab di sini ada Konsultan lingkungan hidup yang memberikan Analisis untuk dampak lingkunganya. disinilah diduga adanya permainan antara oknum pejabat DLH kota Batam dan Konsultan untuk mengambil dan meraup keuntungan Pribadinya.
"Bukan saja mahal dan lambat dalam mengurus UKL UPL Di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam juga berbelit - belit," imbuh JK salah satu staf di perusahaan dikawasan Industri pulau Bulan kepada majalahbuser.com, Selasa, 16/5/2017.
"Saya mengurus UKL UPL kawasan Industri Pulau Bulan Perusahaan tempat saya bekerja sudah hampir satu tahun belum juga dikeluarkan UKL dan UPL tersebut oleh DENDI PURNOMO selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam dan Saudara IP selaku Kabid Tata Lingkungan, padahal perusahaan kami secara adimistrasi sudah melengkapi persyaratanya dan telah menggunakan jasa konsultan yang ditunjuk oleh IP sendiri," keluh JK.
"Saya seperti dikerjai oleh oknum pegawai Badan Pengendalian Lingkungan Hidup. Saudara IP setiap saya tanyakan belum selesai dengan alasan berkas Perusahaan yang lain saja masih Menumpuk. Dendi Purnomo menjabat sebagai Kepala Badan Pengendalian Dampak lingkungan Hidup kota Batam Sudah 10 tahun seharusnya dia Peka dan cepat tanggap terhadap permasalahan yang dialami Pengusaha maupun adanya aduan masyarakat terkait pengrusakan lingkungan," imbuhnya.
Keluhan senada juga disampaikan, TP salah satu manager Perusahaan dikawasan Industri Kabil yang bergerak dibidang pembuatan bak kendaraan alat berat, menurutnya, sudah 6 bulan Ijin UKL UPL Perusahaanya belum juga dikeluarkan oleh DLH kota Batam.
"Mungkin karena saya mengurus sendiri tidak menggunakan jasa konsultan yang biasa mereka tunjuk mangkanya ijin perusahaan kami diduga diperlambat. Saya sudah bolak kekantor DLH menanyakan Hasilnya tapi jawaban saudara IP belum pak pekerjaan kami yang lain masih menumpuk," katanya kepada majalahbuser.com.
"Saya berharap ini jadi perhatian Walikota Batam Bapak M. Rudi dan Juga Sorotan DPRD kota Batam. sudah banyak pengusaha mengeluh dan keberatan akan mahal dan berbelit saat mengurus UKL UPL di Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam. sudah seharusnya para pelaku usaha dan Idustri dikota Batam didukung penuh oleh Pemerintah dan masyarakat setempat agar citra Batam sebagai Kota Industri hidup kembali," harap TP.
Ketika wartawan majalahbuser.com melakukan Konfirmasi kepada Dendi Purnomo selaku kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam terkait Lambatnya Pengeluaran Ijin UKL UPL melalui telepon selulernya tidak ada jawaban. Begitu juga dengan IP kepala bidang tata lingkungan. Saat dihubungi melalui telpon dan WA nya juga tidak ada balasan. (Muhammad Imron)