Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright @ 2011 - 2018 majalahbuser.com
Kediri - majalahbuser.com, Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri menggelar acara Sosialisasi Permendikbud No. 4 tahun 2019 tentang Juknis Penyelenggaraan DAK Non Fisik BOP Paud Tahun 2019. Acara yang digelar di Gedung Bagawanta Bhari pada Rabu (20/3/19) ini terbagi menjadi 2 sesi yaitu pukul 8 pagi dan pukul 1 siang.

Pada sesi pertama diikuti oleh sekitar 800 guru PAUD se-Kabupaten Kediri. Suatu kehormatan Bupati Kediri membuka acara tersebut dan memberikan beberapa pesan serta arahan bagi para guru PAUD tersebut.

Dalam sambutannya beliau menyampaikan, tahun 2019 merupakan tahun keempat semua lembaga baik itu Tapos, PAUD, TK mendapat dana BOP dari pusat. Hal ini merupakan bentuk kepedulian terhadap lembaga-lembaga pendidikan tersebut.

“Tetapi jangan sampai dana BOP ada yang diselewengkan. Kalau membeli Alat Permainan Edukatif disesuaikan dengan kebutuhan, jangan sampai pembeliannya melebihi harga yang telah ditentukan. Hal tersebut agar tidak membebani dana BOP,” tegas Bupati.

Masing-masing lembaga sudah mendapat dana BOP yang secara langsung ditransfer dari pusat dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri tidak berhak ikut campur didalamnya.

“Saya berpesan dana BOP digunakan dengan sebaik-baiknya, jangan sampai disalahgunakan. Itu dana untuk kelancaran pendidikan bagi anak cucu kita dan harus tepat pada sasarannya,” tambahnya.

“Dana BOP tersebut dapat meringankan beban pendidikan bagi wali murid kalau pengelolaannya bisa tepat pada yang berhak. Semoga dengan adanya dana BOP ini para guru PAUD dan murid bisa lebih bersemangat lagi dalam mencetak generasi penerus bangsa yang berkualitas,” harap Bupati Haryanti.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Drs. H. Mujahid, MM dalam sambutannya mengatakan, tujuan dari adanya Bantuan Operasioanal Penyelenggara (BOP) adalah untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu. Selain itu juga untuk membantu pemerintah daerah dalam mewujudkan peningkatan akses masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu.

DAK Nonfisik BOP Paud adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah. Dana ini untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonal bagi satuan pendidikan yang menyelenggarakan program pendidikan anak usia dini.

Dalam acara tersebut bertindak sebagai narasumber adalah Drs. Sujud Winarko, MM, Kabid Paud Dikmas Pemuda Olahraga. Hadir pula dalam acara tersebut ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri Hj. Rosyidah Masykuri. Untuk sesi kedua sekitar jam 1 siang juga dihadiri oleh 800 guru Paud se-Kabupaten Kediri. (Kominfo/Adv)
Rabu. 20 Maret 2019

Bupati Kediri:  BOP Jangan Disalahgunakan
      Berita Nasional :

       Berita Daerah