Kediri - majalahbuser.com, Bertempat di Bukit Daun Hotel & Resort, Sabtu (18/8) dilaksanakan Sosialiasasi Tahapan Pemutakhiran Daftar Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilu 2019. Hadir di acara ini Ketua beserta jajaran KPU Kab. Kediri, perwakilan Parpol, Dinas Dukcapil dan ormas se-Kabupaten Kediri.
Bertindak sebagai narasumber yaitu Harianto dari Banwaslu Provinsi Jatim, serta Taufik Al Amin dari IAIN Kediri.
Dalam paparannya, Harianto menjelaskan tentang regulasi pemutakhiran data pemilih yang meliputi dua hal. Pertama, pemilih yang terdaftar dalam DPT wajib memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
Kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
Potensi masalah terjadi apabila pemilih tidak mempunyai KTP-el atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat. Demikian juga halnya dengan kelengkapan dan validitas daftar pemilih, diantaranya memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak tercantum dalam DPT/DPS, tidak memenuhi syarat sebagai pemilih namun tercantum dalam DPT/DPS, pemilih terdaftar lebih dari satu kali, dan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih tidak terdaftar dalam DPT/DPS namun tidak mempunyai KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
Di tempat yang sama, Taufik Al Amin mengutarakan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk meminimasir permasalahan terkait daftar pemilih. Pertama, KPU sebagai penyelenggara agar meningkatkan dan memperluas kampanye dan penyebarluasan informasi tentang daftar pemilih.
Kedua, bimtek kepada PPK, PPS & KPPS untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih tentang penggunaan KTP Elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat pada saat pemutakhiran daftar pemilih dan pemungutan suara.
Ketiga, melakukan koordinasi dengan Panwas Kabupaten serta Peserta Pemilihan Umum untuk menyamakan pemahaman regulasi tentang syarat pemilih.
Menurut dosen IAIN Kediri ini, Bawaslu sebagai pengawas pemilu agar memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal dalam kegiatan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
Tak hanya itu, partai politik peserta pemilu agar memegang komitmen sedari awal dalam proses perbaikan daftar pemilih di tingkat lapangan. Yang tak kalah penting, masyarakat agar meningkatkan partisipasi dalam memeriksa, memberikan tanggapan dan masukan dalam proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (Kominfo/Adv)