Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2011 @ majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya Jl. Ahmad Yani D-6 Kediri
Telp.(0354)-7000500 Fax. 0354 – 692543 E-mail : redaksi@majalahbuser.com
copyright . 2012 @ majalahbuser.com
Rabu, 24 Oktober 2012
Sadar Hukum Mencegah Perbuatan Melanggar Hukum
Kediri - majalahbuser.com, Bertempat di Balai Desa Ngebrak Kecamatan Gampengrejo Kamis, 4 Oktober 2012 Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Bagian Hukum melaksanakan penyuluhan hukum.
Tujuan dari penyuluhan hukum ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari semua komponen yang ada di wilayah, baik dari unsur Dinas Sektoral, Perusahaan, Perangkat Desa, Lembaga Desa dan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Disisi lain penyuluhan hukum ini sangat penting untuk kebutuhan pelayanan publik, khususnya pengurusan akta kelahiran di Pengadilan Negeri dan juga mengingatkan bahwa pelaksanaan E-KTP pada Minggu ke II Bulan Oktober ini sudah berakhir.
Bagi warga yang belum melaksanakan perekaman data agar segera memanfaatkan waktu yang tinggal beberapa hari lagi, sehingga nantinya masyarakat tidak kesulitan untuk mengurus Dokumen Kependudukan ataupun Dokumen Pencatatan Sipil. Hal tersebut disampaikan oleh Camat Gampengrejo Drs. GIGIH APRIADI SUTORO
pesertasadarhukumAKP. TOTOK BUDI HARTONO Kasubbag Hukum Polres Kediri menyampaikan bahwa sejak Januari sampai dengan Agustus 2012 di Kabupaten Kediri terdapat 104 kasus Narkoba dengan 114 tersangka, untuk itu agar Orang Tua betul-betul mengawasi putra-putrinya yang dalam usia remaja agar tidak terjerat narkoba serta upaya strategis yang harus dilaksanakan dalam mewujudkan Tahun 2015 Indonesia bebas narkoba.
Sementara itu BAMBANG TRENGGONO, SH. Dari Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menekankan tentang arti pentingnya kepemilikan Akta Kelahiran dan persyaratan serta mekanisme pengurusan Akta Kelahiran di Pengadilan Negeri khususnya bagi yang terlambat lebih dari 1 tahun harus melalui mekanisme sidang pengadilan serta beban biaya yang dikenakan.
SISWONO, SH. dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tampil sebagai pembicara ketiga menghimbau agar berhati-hati dengan jenis kegiatan yang rawan korupsi yaitu Pengadaan Barang dan Jasa, Ruislag tanah kas desa, Pemberian Ijin, Pajak dan Restribusi, Pemberian/perolehan kredit, Bantuan Langsung Tunai/PAM DKB dan Operasi Pasar terhadap barang sembako. (wk/kominfo/ADV)
Acara dihadiri oleh 116 orang diantaranya Muspika, Dinas/Instansi Tingkat Kecamatan, Perusahaan, Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Kesra, Ketua RW, Ketua RT, Ketua BPD dan Ketua Tim Penggerak PKK Desa dari 11 Desa di wilayah Kecamatan Gampengrejo, dengan harapan hasil penyuluhan hukum ini dapat disebarluaskan kepada warga masyarakat disekitarnya.