Daerah memiliki Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan yang mengacu pada regulasi nasional dibidang administrasi kependudukan, Melaksanakan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) dalam pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Memiliki Database Kependudukan yang mutakhir, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, Penyediaan Tenaga Teknis pelayanan penerbitan e-KTP sesuai kebutuhan, Mobilisasi Penduduk wajib e-KTP ke tempat pelayanan e-KTP (Kantor Kecamatan) sesuai target waktu dan sasaran yang ditentukan dengan segala konsekuaensinya, Penyediaan dukungan dana operasional penerapan e-KTP pada APBD tahun 2012 serta Melaksanakan Evaluasi dan Monitoring secara rutin pelaksanaan e-KTP.
Ditemui di ruang kerjanya, Kamis (20/09) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kediri Drs. Purwanto Adiprabowo, M.Si. mengungkapkan bahwa, “Target e-KTP di Kabupaten Kediri sebesar 1.251.117 wajib KTP yang tersebar di 26 Kecamatan. Sedangkan Jadwal pelaksanaan perekaman data e-KTP sudah dimulai sejak tanggal 17 April 2012 dan berakhir pada minggu ke II bulan Oktober 2012. Perolehan perekaman data e-KTP di Kabupaten Kediri sampai dengan minggu ke II bulan September 2012 telah mencapai 1.081.520 orang/wajib KTP atau 81,41 % dari target penduduk wajib KTP sebesar 1.251.117 orang”.
Lebih lanjut Purwanto menghimbau kepada segenap warga masyarakat Kabupaten Kediri Wajib KTP baik yang berada di dalam/luar daerah yang pada saat ini belum melaksanakan perekaman data e-KTP untuk segera melaksanakan perekaman data e-KTP ke Kantor Kecamatan dengan membawa Surat Undangan e-KTP disertai Data pendukung berupa Dokumen Kependudukan yang dimiliki seperti KTP, Akta, KK yang baru dan Surat Nikah/Akta Nikah, mengingat waktunya sudah sangat mendesak.
Perlu diketahui bahwa Dasar hukum Program e-KTP adalah Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) secara Nasional terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2011.
e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup. Sedangkan NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Atas tanah dan Penerbitan Dokumen Identitas lainnya (Pasal 13 ayat 3 Undang Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk)
Penggunaan Sidik Jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu.
Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut: Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan.
Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut: Biaya paling murah, lebih ekonomis dari pada biometrik yang lain, Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores, Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar.Selain itu tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut : Identitas jati diri tunggal tidak dapat dipalsukan, tidak dapat digandakan, Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam Pemilu atau Pilkada. (wk/kominfo/ADV)