Tulungagung - majalahbuser.com, Pada tahun 2019 nanti, Pemkab Tulungagung berencana menaikkan tunjangan bagi tenaga pengajar kegiatan belajar dan mengajar atau yang lazim disebut guru honorer.
Langkah itu diambil setelah Kementrian Pendidikan mengusulkan besaran gaji bagi guru honorer sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
"Pagi tadi Mendikbud atau pemerintah akan menetapkan pendapatan guru honorer setara UMK," ujar plt Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Selasa, 27/11.
Jika hal itu benar, maka pendapatan guru honorer di Tulungagung pada tahun 2019 mendatang akan sebesar Rp 1,805 juta per bulan. Sayang hingga saat ini pihaknya masih belum tahu kapan ketentuan itu akan dilaksanakan.
"Suatu proses peraturan kita tunggu sambil berjalan," kata Maryoto.
Nantinya jika aturan baru itu sudah berjalan, maka tunjangan 250 ribu per bulan yang selama ini dinikmati sebagian honorer akan dihapuskan.
"Mau tidak mau peraturan yang baru di pedomani, yang lama gugur," ujarnya.
Untuk pendapatan honorer itu nantinya tak lagi dibebankan pada APBD namun akan sepenuhnya diambilkan dari anggaran pusat. "Itu nasional, nanti dari APBN," tandasnya.
Saat ini di Kabupaten Tulungagung ada sekitar 3 ribuan tenaga pengajar KBM. Sebagian dari mereka telah menerima tunjangan transport sebesar 250 ribu perbulan dari Pemkab Tulungagung.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menegaskan pihaknya berupaya untuk menaikkan kesejahteraan guru, utamanya guru honorer untuk membantu proses pendidikan di seluruh Indonesia tetap berjalan.
Salah satunya adalah rencana pemberian upah kepada guru honorer yang sesuai UMR (Upah Minimum Regional).
“Dalam satu kondisi guru honorer dibutuhkan jika kebutuhan guru melalui tes calon pegawai negeri sipil tak terpenuhi sementara banyak yang pensiun, oleh karena itu kami tengah menyiapkan draf peraturan pemerintah (PP) untuk memberi upah bagi guru honorer sesuai dengan UMR,” ungkap Muhadjir.
Untuk itu Muhadjir menjelaskan bahwa Kemendikbud tengah melakukan sensus kepada guru-guru di seluruh Indonesia untuk mengetahui siapa saja yang layak disebut guru honorer.
“Definisi guru honorer mudah-mudahan sudah selesai tahun depan, yang jelas beban kerja sama dengan guru lain, kalau hanya mengajar satu jam ya tidak bisa disebut guru honorer,” tegasnya. (adv)