Tulungagung - majalahbuser.com, Kabar Gembira Untuk PNS Tulungagung, Rencananya seluruh PNS Akan Mendapatkan TPP, seorang PNS bergolongan terendah di lingkup Pemkab Tulungagung bakal menerima tunjangan penambahan penghasilan (TPP) sebesar Rp 750 ribu berlaku efektif 2019 mendatang.
Kepastian besaran TPP ini diungkapkan anggota Komisi C DPRD Tulungagung, Heru Santoso SPd MPd, disela rapat bersama pembahasan Raperda APBD Tulungagung Tahun 2019 antara Komisi C DPRD Tulungagung dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung di Kantor DPRD Tulungagung, Kamis (8/11).
“Gambaran dari Kadis BPKAD, rencana sebarannya terendah Rp 750 ribu. Sedang yang tertinggi Sekda (sekretaris daerah) Rp 15 juta,” ujarnya.
Komisi C DPRD Tulungagung, lanjut Heru Santoso, belum bisa menilai apakah besaran sebaran TPP tersebut sudah layak, normal dan wajar sesuai yang diharapkan.
“Kami belum bisa menilai karena menunggu detailnya dulu,” ucapnya.
Menurut dia, detail perhitungan sebaran TPP PNS di lingkup Pemkab Tulungagung masih dikerjakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tulungagung.
"Itu estimasinya, tetapi ini masih dihitung detailnya oleh bagian organisasi Setda kabupaten Tulungagung,” Terangnya.
Komisi C DPRD kabupaten Tulungagung, lanjut Heru santoso, belum bisa menilai layak, normal dan wajar sesuai yang diharapkan .”Kami belum bisa menilai karena menunggu detailnya dulu, ucapnya.
Heru Santoso menekankan, Komisi C DPRD Tulungagung berharap dan meminta sebaran TPP antar golongan dan eselon besarannya tidak terlalu besar. Harapannya, agar tidak menimbulkan kecemburuan antar PNS.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Drs Hendry Setyawan MSi,ketika ditanya Bhirawa enggan mengungkapkan besaran TPP yang akan diterima PNS Tulungagung untuk pertama kalinya pada awal tahun depan itu.
Begitu pun dengan Plt Bupati Tulungagung, Drs Maryoto Birowo MM. Ia enggan menyebut berapa besaran TPP terendah dan tertinggi yang akan diterima PNS Pemkab Tulungagung.
Maryoto Birowo hanya menyatakan Pemkab Tulungagung sudah menganggarkan dana sebesar Rp 124 miliar dalam Raperda APBD Tulungagung tahun 2019 untuk TPP PNS lingkup Pemkab Tulungagung.
“Besarannya sesuai aturan pemerintah itu lima persen dengan pembenanan kerja,” ujarnya.
Dia memastikan semua PNS akan menikmati TPP. Mulai golongan I sampai golongan IV. “Jadi sesuai klasifikasi jabatan dan berdasarkan pembenanan kinerja,” tegasnya. [adv]