Tulungagung - majalahbuser.com, Penerimaan dana desa (DD) dari pusat kepada Tulungagung dipastikan akan meningkat pada tahun ini jika dibandingkan tahun 2018 lalu. Tak tanggung-tanggung, peningkatan yang diterima hingga 27 miliar rupiah.
"Di tahun 2019 ini kita menerima DD sebesar Rp 233.413.883.000,- jumlah ini meningkat dibanding 2018 lalu kita terima DD sebesar Rp 205.680.279.000,-. Atau mengalami peningkatan sekitar Rp 27.733.604.000,-," ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Eko Asistono melalui Kasi Perencanaan Pembangunan Desa, Anasrudin.
Peningkatan ini kata Anas lebih pada desa yang berada di wilayah pegunungan. Sedang desa yang berada di wilayah dataran mengalami penurunan penerimaan DD.
Hal itu dikarenakan pembangunan insfrastruktur di daerah lereng pegunungan masih diperlukan, karena luas wilayah yang cukup luas.
Sedangkan untuk dataran rendah pembangunan infrastrukturnya berkurang dan lebih mengarah terhadap pemberdayaan masyarakat. Seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Ada beberapa desa yang menerima DD tahun ini mengalami kenaikan dan ada yang penurunan, seperti di wilayah dataran rendah," jelasnya.
Kemudian untuk penerimaan Alokasi Dana Desa (ADD) di tahun 2019 juga mengalami kenaikan namun tidak begitu signifikan. Kendati tetap ada kenaikan, itupun digunakan untuk penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa, karena siltap kepala desa dan perangkat setiap tahun mengalami kenaikan menyesuaikan upah minimum kabupaten (UMK) di Tulungagung.
"Tahun ini ADD kita menerima Rp 126.680.100.000,-, sedangkan tahun 2018 lalu kita menerima ADD sebesar Rp 122.670.800.000,- atau naik sekitar Rp 4.009.300.000,-," paparnya.
Lebih lanjut Anas memaparkan untuk siltap 2019 yang diterima oleh kepala desa (kades) sekitar Rp 3,1 juta per bulannya, kemudian untuk sekretaris desa non PNS sebesar Rp 2,3 juta per bulannya, dan perangkat desa sebesar Rp 1,8 juta per bulannya.
Disinggung terkait mekanisme pencairan DD maupun ADD, Anas menjelaskan untuk pencairan masih sama di tahun sebelumnya, untuk DD pencairan tiga tahap, untuk tahap pertama dicairkan sekitar 20 persen pada Februari ini jika desa tersebut bisa memenuhi persyaratan yaitu penetapan APBdes, tahap kedua pencairan 40 persen di bulan Juni, dan tahap ketiga sebesar 40 persen di bulan Agustus.
"Kalau pencairan ADD pencairannya triwulan sekali, sedangkan siltap setiap bulan bisa dicairkan," pungkasnya. (adv)