Daftar tunggu antrian (waiting list) calon Jamaah Haji Kabupaten Kediri bahkan sudah terisi hingga musim Haji tahun 2023, artinya bila masyarakat Kabupaten Kediri di tahun 2012 ini baru mendaftar, maka ia paling cepat baru bisa berangkat pada musim Haji tahun 2024, subhanallah.
Gejala itu diungkapkan oleh Kasi Perjalanan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri, H. Solechan, MPd.I. saat menjadi narasumber dalam Pertemuan Bakoinmas Kabupaten Kediri, Selasa 13 Nopember 2012 di Ruang Jayabaya Pemkab Kediri. “Minat masyarakat muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah Haji sangat luar biasa.
Kuota jamaah Haji Indonesia yang sebenarnya merupakan kuota terbesar di antara Negara-negara di dunia selalu terpenuhi tiap tahun. Tahun ini Indonesia mendapat kuota sebanyak 211 ribu Jamaah Haji. Kuota-kuota ini setiap tahunnya dirasakan sangat kurang, sehingga masyarakat selalu mendorong pemerintah untuk meminta tambahan kuota dari Kerajaan Arab Saudi”, demikian katanya.
Sementara itu Bupati Kediri melalui Kepala Dinas Kominfo dalam sambutannya yang disampaikan oleh Kabid PIM Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Drs. Rahmat Mahmudi, MSi. saat membuka acara itu mengemukakan bahwa begitu banyaknya masyarakat muslim Kabupaten Kediri yang mendaftar Haji menunjukkan indikasi meningkatnya kualitas keimanan dan ketaqwaan masyarakat yang selaras dengan visi misi Kabupaten Kediri.
Pada kesempatan itu dihimbau pula kepada para calon jamaah Haji agar dalam mendaftar Haji hendaknya mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan Pemerintah agar tidak terjadi permasalahan yang tidak diharapkan.
“Kita bersyukur bahwa di Kabupaten Kediri tidak terjadi kasus calon Jamaah Haji yang gagal berangkat, namun karena di daerah-daerah lain sering terjadi hal seperti itu maka kita perlu mewaspadai dan berhati-hati dalam proses pendaftaran perjalanan Haji”, ungkapnya.
Kasus calon Jamaah Haji gagal berangkat yang terjadi di beberapa daerah menjadi sorotan para peserta Bakoinmas yang berasal dari Satker-satker Pemkab, Instansi Vertikal, Jukominfo Kecamatan dan Kasi Kesra Kecamatan se Kabupaten Kediri itu. Berkaitan dengan hal itu H. Solechan, MPd.I. mengemukakan : “ Sebenarnya kasus Jamaah Haji yang gagal berangkat itu hampir semuanya adalah Jamaah Haji Khusus, bukan Jamaah Haji biasa / regular".
Perlu diketahui bahwa perjalanan Jamaah Haji Khusus diselenggarakan oleh Biro Perjalanan Swasta sehingga kegagalan berangkat menjadi tanggung jawab Biro itu.
Sementara Jamaah Haji reguler diselenggarakan oleh Pemerintah sehingga dijamin aman dan pasti berangkat. Karena itu saya menghimbau bila hendak pergi Haji dengan fasilitas Haji Khusus maka hendaknya berhati-hati dalam memilih Biro Perjalanan Haji”. Pada kesempatan itu dibagikan pula daftar nama Biro Perjalanan Haji Khusus yang resmi dan diakui legalitasnya oleh Pemerintah. (rm-kominfo/ADV)