Tulungagung - majalahbuser.com, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung segera menyosialisasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang mulai berlaku pada 2019 pada seluruh pengusaha di wilayah setempat.
Jumlah UMK itu mengalami kenaikan sekitar 8,3% atau sebesar Rp. 134.184,17. dari UMK tahun 2018 yang sebesar Rp. 1.671.035,-.
"Sudah didok, untuk UMK Tulungagung sebesar Rp. 1.805.219,94," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung, Yumar, Minggu (18/11).
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya kenaikan UMK. Selain inflasi juga pertumbuhan ekonomi menjadi faktor pertimbangan untuk menaikan UMK.
"Inflasi kita 2,82% dan kenaikan ekonomi sekitar 5% lebih," tutur pria berkumis itu.
Setelah disetujui oleh gubernur, besaran UMK akan disosialisasikan ke seluruh pengusaha yang ada di Kabupaten Tulungagung paling lambat pada 1 Januari 2019 mendatang.
"Dalam minggu-minggu ini kita sosialisasikan," tutur pria berkumis itu.
Lebih lanjut, Yumas menambahkan bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi besaran UMK, perusahaan bisa mengajukan keberatan melalui Disnakertrans Tulungagung dan selanjutnya akan diajukan ke pemerintah provinsi.
“Harus membuat surat permohonan, kalau perusahaan itu memang tidak mampu,” terangnya.
Disnakertrans, sambungnya, juga akan mendatangi setiap perusahaan yang bersangkutan untuk melihat secara langsung alasan ketidakmampuan perusahaan tersebut membayar UMK.
“Kami tinjau ke lapangan, apakah memang benar tidak mampu untuk membayar sesuai UMK. Jika perusahaan tersebut mampu, namun tidak mau membayar sesuai UMK, ya kami kenakan sanksi,” tandasnya.
"Harus membuat surat kalau dia memang tidak mampu," ujar Yumar.
Setelah mengajukan ketidakmampuan membayar upah sesuai UMK, pihaknya akan melihat langsung ke perusahaan yang bersangkutan. Apakah benar-benar tidak mampu untuk membayar sesuai UMK.
"Apa memang benar-banar tidak mampu, kalau dia mampu maka dia kena sanksi," katanya.
Di Tulungagung sendiri ada sekitar 661 perusahaan besar maupun kecil. Pada 2018 ini dari jumlah itu hanya sekitar 30% perusahaan yang mampu mengupah karyawannya sesuai UMK. (adv)