Tulungagung - majalahbuser.com, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengisian dan Pelaporan e-SPTPD bertempat di Ruang Pertemuan Bapenda Kabupaten Tulungagung. Kamis (22/11)
E-SPTPD adalah aplikasi berbasis Web yang dapat digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah).
Aplikasi tersebut berguna untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan masyarakat utamanya perihal pendapatan daerah yang salah satunya pungutan Pajak Daerah terhadap objek pajak.
Pajak adalah kontribusi Wajib Pajak kepada daerah yang terhutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tulungagung Drs. Tumijan, M.Ap.
Dalam pengantarnya, Tumijan mengatakan, bahwa Wajib Pajak diberikan penjelasan tentang tata cara pembayaran yang terlebih dahulu harus menyampaikan pelaporan pajak secara on line melalui Surat Pemberitahuan Pajak Daerah elektronik (e-SPTPD).
Adapun sebagai narasumber adalah Sugiono, SH, MH yang juga menjabat sebagai Sekretaris Bappenda Kabupaten Tulungagung menyampaikan tentang cara pelaporan pajak daerah menggunakan e-SPTPD dan Bambang Esti Wuryawar dari perwakilan PT. MPU (Mitra Prima Utama) sebagai pembangun aplikasi e-SPTPD.
Selanjutnya setelah dilaksanakannya sosialisasi ini maka selanjutnya akan dilaksanakan uji coba pemasangan alat perekam transaksi perpajakan (tapping box) ditempat usaha Wajib Pajak Hiburan, Hotel, dan Restoran sebanyak 30 Wajib Pajak.
SPTPD singkatan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah sebagai sarana laporan Pajak Daerah tiap bulan oleh Wajib Pajak.
Aplikasi e-SPTPD adalah aplikasi berbasis web yang dipergunakan oleh Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) dari Wajib Pajak kepada fiscus merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak.
Aplikasi e-SPTPD merupakan aplikasi pendukung dari aplikasi Simpatda di Bapenda dan digunakan Wajib Pajak dalam proses perekaman laporan SPTPD ini juga dapat diintegrasikan dengan aplikasi pembayaran secara on line dengan model Host to Host (H2H) Bank tempat Pembayaran Pajak.
Aplikasi e-SPTPD dapat dijalankan selain menggunakan komputer (PC) juga dapat digunakan secara mobile dengan menggunakan handphone/gadget yang telah terhubung dengan fasilitas internet. (adv)