Tulungagung - majalahbuser.com, Kantor Pertanahan, Kementerian Agraria, Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung menyatakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2018 hampir memenuhi target.
Menurut kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Tulungagung Eko Jauhari, selama tahun 2018 lalu pihaknya mampu menuntaskan 39.506 (98,77%), capaian tersebut mendekati target awal yang berjumlah 40773 bidang.
"Untuk target bidang kita mencapai persentase hingga 98.77 persen, namun realisasi sertifikat mencapai 22097 ," kata Eko Rabu (27/02) siang
Dalam laporan yang di sampaikan, Eko merinci mulai dari jumlah target hingga realisasi sertifikat dan klasifikasi status pada permohonan PTSL yang dilakukan di 23 desa dan 7 UKM dan nelayan.
"Sebelum diajukan sertifikat, ada empat klasifikasi bidang atau status yiridis tanah yang perlu diketahui mulai dari K1, K2, K3 dan K4," terang Eko
Lanjut Eko, K1 artinya tanah tersebut statusnya clear atau sempurna sehingga dapat diterbitkan sertipikat. Sedangkan untuk K2 artinya status tanah tersebut sengketa sehingga hanya dicatat dalam buku tanah, K3 artinya status subyek tanahnya belum memenuhi syarat sehingga hanya dicatat dalam daftar tanah, dan K4 artinya tanah tersebut sudah memiliki sertifikat.
"Pencapaian ini cukup bagus mengingat koordinasi dengan Pemkab mengalami kendala karena adanya transisi pemerintahan saat itu," paparnya
Lebih jauh, BPN Tulungagung menunjukkan partisipasi pemohon berdasarkan klasifikasi yang dimaksud. Dari data itu diketahui K1 terbit sertifikat berjumlah 22097, untuk K2 berjumlah 0. Sedangkan untuk K3 berjumlah 17254 dan K4 155 bidang.
BPN Kabupaten Tulungagung mengakui dalam proses pelaksanaan PTSL tahun 2018 lalu pemerintah Kabupaten Tulungagung tidak mengakomodasi anggaran yang di amanatkan olah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga menteri nomor 25/SKB /V/2017, nomor 590-3167A tahun 2017 dan nomor 34 tahun 2017 yang ditandatangani oleh menteri Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi.
"Akhirnya kelompok masyarakat (Pokmas) di masing-masing desa melakukan musyawarah dengan pemohon dan mendapat kesepakatan mengenai biaya yang timbul dari proses persiapan hingga sertifikat jadi," ungkap Eko.
Berdasarkan kesepakatan rata-rata biaya yang di setujui antara 300 hingga 350 ribu rupiah per pemohon. Sedangkan yang menjadi acuan pelaksanaan bukan peraturan bupati (Perbup) Kabupaten Tulungagung, namun malah mengacu pada peraturan bupati Ponorogo.
"Ini merupakan program nasional, kita harus mensukseskan ini demi masyarakat. Akhirnya kita mengacu pada pemerintah Kabupaten lain yang sudah berjalan," terangnya.
Untuk 2019 ini pihak ATR/BPN Tulungagung kembali mengirim surat per tanggal 27 Februari 2019 perihal Besaran Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan PTSL.
"Kita meminta agar Bupati menetapkan besaran biaya pelaksanaan PTSL tahun 2019 ini berdasarkan kemampuan keuangan daerah, jika memang tidak ada alokasi anggaran sesuai ketentuan ini dibebankan pada masyarakat dan itu kami minta agar diterbitkan peraturan bupati," pungkasnya. (adv)