Tulungagung - majalahbuser.com, Dalam rangka memberikan pelayanan prima dalam pengurusan perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tulungagung melakukan Sosialisasi Percepatan dan Penguatan Modal dan Perijinan.
Kegiatan sosialisasi percepatan dan penguatan modal dan perizinan, merupakanpengaplikasian dari peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2018. Yang dilaksanakan di Tulungagung, Kamis, 22 November 2018.
Acara tersebut juga mengundang pelaku usaha agar mengetahui kebijakan ini dan dapat langsung menerapkannya untuk mempermudah perijinan.
Ditemui dalam acara tersebut Drs Santoso M. Si selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Dan PTSP menjelaskan bahwa pelayanan perizinan berusaha terintigrasi secara elektronik atau Pengajuan Tunggal Online (OSS) terdapat dalam pasal 6 PP Nomor 24 tahun 2018.
Pasal tersebut menjelaskan bahwa badan usaha baik perseorangan dan non perseorangan, perseroan terbatas(PT), Perusahaan umum, Badan umum, lembaga penukaran, Badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan persekutuan perdata melakukan pendaftaran untuk kegiatan – kegiatan dengan cara mengakses OSS.
Drs.Santoso,M.Si menambahkan cara mengakses OSS dilakukan dengan cara memasukkan NIK bagi usaha perseorangan, nomor pengesahan akta pendirian arau nomor pendaftaran PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma.
Ditegaskan pula bahwa system terhubung dengan basis data direktorat jenderal administrasi hukum umum untuk pengesahan badan usaha. Jika perseorangan akan terhubung dengan NIK dan NPWP.
Kegiatan Sosialisasi Perijinan Terpadu diadakan pada hari kamis tanggal 22 November 2018 ,bertempat di Gedung STIKIP Tulungagung ,acara dimulai pukul 08.00 dan mendatangkan narasuber atas nama Musafik dari lembaga OSS Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Santoso juga menambahkan bahwa sistem terhubung dengan basis data direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk pengesahan bidang usaha.
“Sedangkan bagi pelaku usaha apabila dalam mengakses laman OSS masih mengalami kesulitan ,dipersilahkan datang di dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPM PTSP ) Kabupaten Tulungagung ,kami akan siap melayani pendampingan selama jam kerja,” ujarnya. (adv)