Jakarta - Tak hanya di Jakarta, korban ketidakprofesionalan aparat juga terjadi di Magelang. Brian Okta Prasetya (26) harus merasakan dinginnya sel penjara selama 141 hari tanpa dosa. Bagaimana ceritanya?
Kasus bermula saat Sumidah dan Isna Afriani mengendarai sepeda motor di Dusun Ponggol, Desa Tamanagung, Muntilan, Magelang, Jawa Tengah pada 4 Januari 2015 pagi. Sumidah dan Isna tiba-tiba dipepet sepeda motor nomor polisi AA 3642 JK dari belakang.
Secepat kilat, kalung emas Sumidah dijambret. Sejurus kemudian, pelaku langsung tancap gas. Adapun Sumidah dan Isna tersungkur dari sepeda motornya.
Kasus ini lalu diselidiki kepolisan. Dari olah TKP dan penyidikan kepolisian, maka dicokoklah dua orang yang diduga menjadi pelaku penjambretan itu yaitu Deni Arifin dan Brian pada Agustus 2015
Berdasarkan penyidikan kepolisian, Deni adalah orang yang membawa sepeda motor dan menjambret. Sedangkan Brian yang membonceng dengan bertugas mengawasi keadaan sekitar saat penjambretan.
Deni dan Brian akhirnya disidangkan dengan berkas terpisah. Keduanya mulai menghuni tahanan sejak 9 Agutus 2015. Tapi apakah cerita versi aparat di atas benar adanya?
Di depan majelis Pengadilan Negeri (PN) Muntilan, semuanya terbongkar. Ternyata pelaku penjambretan itu dilakukan Deni seorang diri. Pada saat kejadian, Brian sedang mengurus kolam lele.
Pada 28 Desember 2015, akhirnya Brian dibebaskan. Jaksa tidak terima dengan putusun itu dan mengajukan kasasi terhadap Brian dengan tetap pada tuntutan yaitu 10 bulan penjara. Tapi apa kata MA?
"Menolak kasasi dari jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mungkid," putus majelis kasasi sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/4/2017).
Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Sofyan Sitompul dengan anggota Sumardjiatmo-Desnayeti. Ketiganya secara bulat menyatakan Brian punya alibi yaitu sedang mengurus kolam, sebagaimana kesaksian saksi Muntaha.
"Terdakwa harus dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum," putus majelis pada 1 Juni 2016 dengan panitera pengganti Santhos Wachjoe.
Meski dinyatakan bebas dan pengadilan memulihkan harkat serta martabat Brian, tapi Brian sudah tidur di sel penjara selama 141 hari lamanya. Kebebasan HAM dirampas dan penderitaan lainnya harus dialami pria kelahiran 25 Oktober 1991, tanpa kesalahan apapun.
Brian menambah daftar ketidakprofesionalan aparat dalam melakukan penegakan hukum. Sebelumnya dialami Rosmalinda di kasus laundry, Gilang di kasus tuduhan pencurian dan Tajudin di kasus tuduhan eksploitasi anak. Vonis bebas Tajudin masih diuji jaksa ke MA dan belum diputus. (asp/rvk/detik)