Kediri - majalahbuser.com, Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu 2019, KPU Kabupaten Kediri Launching GMHP (Gerakan Melindungi Hak Pilih).
GMHP tersebut disosialisasikan bersamaan dengan Deklarasi Kampanye Pemilu 2019 yang digelar di depan halaman Kantor KPU Kabupaten Kediri jalan Pamenang No. 1 Kediri dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Kediri, Bawaslu dan seluruh partai peserta pemilu yang berjumlah 16 Partai Politik.
"Usai Deklarasi Kampanye damai kami memperkenalkan GMHP," terang Sapta Andaruisworo, Ketua KPU Kab. Kediri.
"Apa itu GMHP, nanti dari perwakilan peserta Parpol akan kami kenalkan dengan mengecek NIK (Nomor Induk Kependudukan), apakah betul dari masing-masing itu datanya sudah tercatat dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap) untuk penyelenggaran Pemilu 2019 mendatang," lanjutnya (17/10).
"Kita berikan kesempatan kepada para calon pemilih dan pemilih baru apakah datanya sudah terdaftar sebagai DPT, karena ketentuan untuk bisa menggunakan hak pilih adalah bagi yang sudah memiliki e-KTP. Sedangkan pemilih yang tidak memenuhi syarat akan kita coret termasuk yang sudah meninggal". imbuhnya.
"KPU membuka posko layanan bagi calon pemilih mulai 1 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2018. Bagi masyarakat yang belum terdaftar bisa segera datang ke KPU atau ke kantor desa/kelurahan untuk melihat pengumuman DPT, jika belum terdaftar bisa langsung lapor," jelasnya.
Sapta berharap, seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk mengecek data dirinya guna memastikan apakah sudah tercantum dalam daftar pemilih atau belum yang dibuktikan dari nomor induk kependudukan
Menurut Sapta, masyarakat juga bisa mengecek di website www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau dengan mengunduh (download) aplikasi Android KPU RI PEMILU 2019.
"Pastikan diri Anda terdaftar sebagai pemilih Pemilu 2019. Dengan sadar Pemilu dan Pemilih yang berdaulat maka negara akan kuat," ungkapnya. (bsr1/adv).