Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Kediri - majalahbuser.com, Menjelang Perayaan Natal dan tahun baru 2018, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kediri menggelar kegiatan Operasi Tertib Miras dengan Pasukan Kull Satpol PP yang diadakan di seluruh wilayah Kabupaten Kediri.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri Agoeng Djoko Retmono, SH, MH melalui Kabid Penegakan Perda Satpol PP Susanto, SP mengatakan, kali ini kegiatan operasi tertib miras di Kecamatan Kepung dan Kandangan, dalam rangka pengamanan dan penertiban supaya kondusif dalam menghadapi Natal dan Tahun Baru 2018.

"selain itu ketertiban juga dalam rangka peningkatan ketaatan masyarakat terhadap peraturan, tetapi untuk tindakan hanya terbatas pada tindakan peringatan dan penghentian,  sementara kegiatan yang melanggar Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hokum lainnya". jelasnya (8/12)

Sedangkan untuk putusan final atas pelanggaran tersebut, menurutnya merupakan kewenangan Instansi atau Pejabat yang berwenang,

"Untuk penertiban kali ini kami menemukan Barang Bukti (BB) berupa miras merk Anggur kolesom milik Sujoko Pimo dari Dusun Sukabumi Desa Siman Kecamatan Kepung sebanyak 12 botol dan 1 botol arak jowo (arjo),"katanya.

" juga ditemukan di warung milik Narmi Dusun Joah Desa Siman Kecamatan Kepung dengan BB merek Anggur 500 dengan jumlah 16 botol, kuntul jinjit 9 botol dan votka 1 botol." Imbuhnya.

Selain di Kecamatan Kepung dan Kandangan "ditemukan BB Miras Merk Wisky sebanyak 43 botol, Kuntul Jinjit 53 botol milik Imam Gozal Desa Mojoayu Kecamatan Plemahan" kata Susanto.

Menurutnya, dalam pelaksanaanya opeasi miras itu juga berupaya memberikan bimbingan, disamping itu pihanya juga harus mendengarkan keluhan dan permasalahan masyarakat yang melakukan pelanggaran Peraturan tersebut.

"kalau kami rasa waktu untuk pembinaan tidak mencukup kami memberikan surat undangan atau surat panggilan untuk datang ke kantor Satpol PP, untuk meminta keterangan atas perbuatannya dan kita berikan pembinaan dan penyuluhan," Jelas Susanto.

"Jika telah dilakukan pembinaan dan penyuluhan, ternyata masih melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah dan produk hukum lainnya, maka kegiatan selanjutnya adalah tindakan penertiban dengan bekrjasama dengan Aparatur Penertiban lainnya serta penyeldik Pegawai Negeri Sipil (PNS)" terangnya.

"Saya atas nama Kepala Satpol PP Kabupupaten Kediri juga atas nama Pemerintah Kabupaten Kediri mengajak semua lapisan masyarakat untuk selalu menjaga ketertiban dan keamanan," harapnya.

"apalagi dalam pelaksanaan Natal dan Tahun Baru, jangan sampai ada pesta miras, disamping dapat merugikan diri sendiri dan keluarga juga dapat merugikan orang banyak", ajak Susanto, (kominfo/adv)
Jum'at, 08 Desember 2017

Jelang Natal dan Tahun Baru, Satpol PP Gelar Operasi Miras
      Berita Nasional :

       Berita Daerah