Tulungagung - majalahbuser.com, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengambil sumpah jabatan dan melantik Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menjadi Bupati Tulungagung sisa masa jabatan 2018-2023 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (13/8).
Pelantikan ini dilakukan karena Bupati Tulungagung Syahri Mulyo telah bermasalah dengan hukum sudah ingkrah dan sudah ada keputusan Mendagri.
Dalam sambutannya Gubernur Khofifah mengatakan, atas nama pribadi dan pemerintah Provinsi Jawa Timur mengucapkan terimakasih dan mengucapkan selamat kepada Bupati Tulungagung Maryoto Birowo yang baru dilantik semoga bisa menjalankan tugas dengan amanah dan mencapai sukses sampai masa akhir jabatannya.
Pelantikan ini merupakan proses yang diikuti adalah yang memberikan suatu evaluasi koreksi kepada kehati-hatian semua terutama yang mendapatkan mandat sebagai pengambil keputusan dan kebijakan tentunya kepala daerah.
Untuk itu kepala daerah harus bisa menjaga pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Hal ini menjadi bagian penting dalam memaksimalkan penggunaan APBD untuk meningkatkan pelayanan kesejahteraan masyarakat.
Gubernur Khofifah berharap, bupati yang baru dilantik bisa menjalankan tugas pekerjaan rumah (PR) yang segera ditangani, dilaksanakan dan diambil keputusan antara lain proses pemilihan kepala desa (pilkades) serentak yang berada di 239 desa. Kemudian dilanjutkan dengan proses pelantikan.
Kemudian PR selanjutnya adalah proses pengisisan jabatan pimpinan tinggi pratama, dimana proses pengisian ini ada regulasi yang memang harus diikuti bersama. Yaitu enam bulan setelah dilantik proses pengisisan jabatan tinggi pratama baru bisa dilakukan.
Akan tetapi, dalam kebutuhan dalam hal yang sudah dilakukan proses kalkulasi sesuai dengan percepatan pembangunan yang harus dilakukan di Tulungagung dalam waktu sebelum enam bulan, bupati harus ijin kepada Mendagri baru bisa melakukan proses pengisian jabatan terutama pejabat tinggi pratama.
“Seperti ini menjadi bagian penting untuk dicacat bersama, agar kebutuhan yang tidak bisa menunggu enam bulan seperti singkrunisasi penyiapan APBD, mengikuti prosedur yang ada harus ijin tertulis mendagri, bupati baru bisa melaksanakan pengisisan jabatan tinggi pratama,” tuturnya.
Menurutnya Tulungagung Indeks Pembangunan Manusia( IPM) cukup bagus sudah diatas rata-rata IPM Jawa Timur. Oleh sebab itu Gubernur meminta kepada Bupati Tungagung tetap menjaga bahkan meningkatkan IPM-nya, karena hal ini akan bisa mendongkrak rata-rata IPM Jawa Timur.
Selanjutnya kemiskinan, di Tulungagung jauh dibawah rata-rata kemiskinan di tingkat provinsi. Diinginkannya kemiskinan yang sudah berada di bawah rata-rata provinsi juga tetap harus dimaksimalkan tetap mejaga, agar jangan rentan miskin menjadi menjadi Jamila (jangan miskin lagi). (ryo/upn/p/adv)