Kediri -- majalahbuser.com, Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi daerah Dinas lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri pada tahun 2018 menargetkan kenaikan penerimaan retribusi. Dalam rapat dengan pihak DPRD bahakn telah disepakati revisi tarif pungutan retribusi jasa umum.
Dikatakan Kepala DLHKP Kota Kediri Didik Catur pada tahun 2018 mendatang pihaknya mematok target penerimaan retribusi dari sektor persampahan sebesar Rp 900 juta. Target ini meningkat sebesar Rp 200 juta dari tahun 2017 ini senilai Rp 700 juta per tahun.
“Sebagaimana hasil rapat dengan Komisi C DPRD, memang harus ada peninjauan kembali mengenai tarif retribusi. Misalnya, untuk satu Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini kita pungut seribu per hari, bisa naik menjadi Rp 2 ribu per hari. Ini dilihat dari keuntungan mereka perhari itu, kami raya nilai seribu per hari tentu sangat kecil,” beber Didik.
Seperti saran dari kalangan DPRD, perubahan tarif hanya dapat dilakukan melalui revisi Perda Persampahan yang selama ini sudah usang. Perda No 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum tersebut harus diubah disesuaikan dengan kondisi riil sekarang ini.
Untuk diketahui, volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pojok, Kota Kediri setiap hari mencapai 350 meter kubik atau 120 ton per hari. Sampah ini berasal dari pembuangan rumah tangga, PKL, kegiatan industri yang sebelumnyatransit ke setiap tempat pembuangan sampah (TPS).
Dijelaskan Kepala Bidang Kebersihan DLHKP Roni Yusianto, Produksi sampah di Kota Kediri setiap hari sebenarnya jauh lebih besar. Sebab, volume sampah yang masuk ke TPA sudah tereduksi antara 40-50 persen dari total yang dihasilkan. Pengurangan volume sampah di tiap-tiap TPS 3R tersebut dilakukan melalui kegiatan pemilahan, daur ulang dan juga produksi pupuk kompos.
“Masyarakat sendiri juga harus sadar bahwa mereka juga memiliki tanggung jawab untuk memilih dan mengolah sampahnya sendiri. Jangan beranggapan, bahwa dengan membayar uang retribusi, kemudian mereka membuang sampah secara sembarangan,” Roni Yusianto
Diketahui , berdasarkan APBD Kota Kediri, anggaran untuk program pengembangan kinerja pengolahan persampahan totalnya mencapai Rp 16,4 miliar. Meliputi, penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan, peningkatan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan, serta peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan.
Sebelumnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri meminta Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) retribusi pelayanan sektor persampahan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Kediri, Ayub Hidayatulloh mengatakan, perlu adanya revisi tentang peraturan daerah (perda) jasa retribusi sampah. Mengingat, tarif yang berlaku sudah tidak relefan dengan kondisi sekarang ini.
“Retribusi persampahan sekarang ini terlalu kecil apabila dibandingkan dengan anggaran kebersihan. Idealnya, dana kebersihan dengan retribusi yang didapat sebanding lurus,” ucap Ayub. (adv/humas)