Kediri - majalahbuser.com, Untuk menyikapi semakin dekatnya pesta demokrasi Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI, DPD RI dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu tahun 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Kediri menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye Pemilu Tahun 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Pertemuan Waroeng Daun Jl. Erlangga No. 130 Kediri (10/9).
Turut hadir dalam acara Ketua KPU Kab. Kediri Sapta Andaruisworo beserta jajaran, serta perwakilan dari Kominfo, Satpol PP, DPMPTSP, Bapenda, dan Bakesbangpol serta instansi terkait.
Ketua KPU Kab. Kediri Sapta Andaruisworo menyampaikan koordinasi hari ini bertujuan untuk mempersiapkan dengan sebaik-baiknya tentang peraturan pelaksanaan kampanye Pemilu tahun 2019. Peraturannya sudah jelas yaitu mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2108 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Khusus kali ini membahas tentang peraturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yaitu baliho dan spanduk. Sebagai pertimbangan dalam pengaplikasian pemasangan APK yaitu mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan, keindahan serta keamanan. Tempat-tempat yang sudah pasti dilarang yaitu di tempat-tempat beribadah, gedung milik pemerintah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan serta di lembaga pendidikan atau sekolah,” jelas Ketua KPU.
Sementara itu Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kab. Kediri Susanto, SP menjelaskan sehubungan dengan peraturan alat peraga kampanye khususnya peraturan pemasangan baliho dan spanduk, dalam pelaksanaannya terkait dengan pemasangan reklame sudah jelas tercantum dalam Peraturan Bupati Kediri No. 16 tahun 2012.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan pemasangan tidak boleh mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dilarang pada tempat antara lain sepanjang Jl. Sukarno Hatta sampai depan Kantor Pemkab Kediri kecuali di tempat yang sudah disediakan atau ditentukan oleh Pemda/KPU, sepanjang tembok lapangan sepak bola Katang, sepanjang lingkar monumen SLG, daerah kawasan Taman Tamrin Pare, depan SMP/SMA Dharma Wanita Pare dan khusus di pinggir jalan umum dilarang pemasangannya di belakang ataupun di depan rambu-rambu lalu lintas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan jarak kurang dari 60 m yang dapat mengganggu konsentrasi para pengemudi di jalan.
“Serta di tempat-tempat rawan yaitu di tempat penyebrangan atau zebra cross serta di persilangan jalur perlintasan kereta api. Yang lebih utama dalam pemasangan spanduk atau baliho tidak boleh menancapkan paku atau benda sejenis pada pohon,” jelas Susanto.
Di akhir acara Ketua KPU berharap pelaksanaan kampanye hingga hari pelaksanaan Pemilu pada 17 April 2019 mendatang, dapat terselenggara dengan lancar dan sukses. Menurutnya tidak hanya instansi terkait, peran serta masyarakat dengan datang ke TPS juga mempengaruhi kesukseskan pemilu. “Mari bersama-sama sukseskan Pemilu tahun 2019,” ajaknya. (Kominfo/Adv)