Tulungagung -- majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, tidak menyiapkan seremoni atau perayaan atas pelantikan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wakil Bupati Maryoto Bhirowo yang terpilih untuk periode 2018-2023. Alasannya, jajaran pemerintah daerah ini tenggang rasa terhadap status Syahri Mulyo yang menjadi tersangka kasus korupsi.
"Saya tidak tahu pasti apakah akan ada perayaan atau tidak. Tapi di sini (Jakarta) perayaan kecilpun tidak ada," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Sudarmaji, Selasa, 25 September 2018.
Syahri Mulyo telah dilantik di Kantor Kementerian Dalam Negeri. Dalam pelantikan, Syahri dinyatakan aktif sebagai bupati kurang dari 1 menit. Jabatannya langsung diserahkan kepada Maryoto Bhirowo yang menjadi wakilnya. Selanjutnya Syahri kembali mendekam di tahanan KPK untuk menjalani proses hukum kasus korupsi yang menjeratnya.
Suasana prosesi pelantikan, semua tamu yang hadir memilih bersikap menahan diri, dan tidak membuat eforia suka cita berlebih. Sudarmaji berharap masyarakat Tulungagung bisa menahan diri.
"Memang tidak ada persiapan khusus. Kami juga tidak merencanakan agenda penyambutan demi menghormati beliau (Syahri Mulyo)," kata Sudarmaji.
Di Tulungagung tak terpantau ada perayaan atas pelantikan pasangan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo. PDIP Tulungagung, penyokong utama pasangan ini juga tidak terlihat menggelar tasyakuran atau pesta.
"Kami menghormati proses hukum. Tentu kami bersyukur calon yang kami usung menang dan akhirnya dilantik. Tapi tidak ada ritual khusus, sederhana saja dan sewajarnya," ujar juru bicara PDIP Tulungagung, Heru Santoso.
Prosesi pelantikan Syahri Mulyo - Maryoto Bhirowo di gedung Sasana Bhakti Praja kantor Kementrian Dalam Negeri Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7A, Jakarta, berlangsung singkat. Pelantikan dipimpin langsung Gubernur Jawa Timur Soekarwo dan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menurut Sudarmaji, proses pelantikan sedikit tegang karena menghormati posisi Syahri Mulyo yang saat ini menjadi pesakitan KPK. Syahri dijerat Undang-undang antikorupsi dengan tuduhan terlibat langsung dalam korupsi proyek peningkatan infrastruktur di Tulungagung tahun anggaran 2016-2018.
"Tadi yang dilantik hanya Pak Syahri dan Pak Maryoto selaku pasangan kepala daerah terpilih. Pelantikan sengaja digelar terpisah karena Pak Syahri yang masih menjalani proses hukum di KPK. Aturan mengharuskan pasangan terpilih untuk tetap dilantik," tutur Sudarmaji.
Syahri langsung dinonaktifkan dari jabatan Bupati Tulungagung karena statusnya sebagai tersangka korupsi di KPK. Gubernur Soekarwo menyerahkan Surat Keputusan bernomor 132.33/7553/SJ tentang Penugasan Wakil Bupati Tulungagung selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, menggantikan Syahri. (adv)