Kediri -- majalahbuser.com, Guna menyukseskan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019, KPU Kabupaten Kediri menggelar Rapat Kerja Penyusunan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten serta Simulasi Penghitungan.
Acara yang dilaksanakan pada Jumat (8/12) ini diikuti oleh ketua dan sekretaris parpol, akademisi serta perwakilan dari dinas terkait. Mewakili Ketua KPU Kab. Kediri, Drs. M. Syamsuri selaku Komisioner Divisi SDM & Parmas membuka acara yang digelar di Viva Hotel Kediri tersebut.
Dalam sambutannya, M. Syamsuri menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat penting karena pendapilan sangat berpengaruh terhadap kompetensi dalam memperoleh kursi di setiap dapil.
“Maka, apakah dapil yang sudah ada sekarang sudah ideal atau belum, ada di tangan kita semua. Dan penentuan dapil seharusnya tidak bertentangan dengan sistem pemilu yang proporsional,” ungkapnya.
Dalam rapat kerja disampaikan juga materi tentang penataan daerah dan alokasi oleh Muhammad Arbayanto, SH. MH, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Prov Jatim. Ia menjelaskan bahwa sebagai salah satu tahapan penting Pemilu 2019, penataan dapil dimulai tanggal 5 Januari 2018 dan ditetapkan KPU RI pada tanggal 6 April 2018.
Penataan dapil DPR RI dan DPRD Provinsi sudah ditetapkan dalam lampiran UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sementara untuk DPRD Kabupaten/Kota pengusulannya dilakukan oleh KPU Kab/Kota yang nantinya penetapan dilakukan oleh KPU RI dengan terlebih dahulu berkonsultasi ke Komisi 2 DPR RI.
“Dalam proses penataan dapil yang dilakukan KPU Kab/Kota, proses obyektifikasi melalui uji publik yang melibatkan banyak pihak. Nanti kita undang secara terbuka. Kami berharap tahapan penataan dapil ini betul-betul dioptimalkan, baik pengawasan, keterbukaan, termasuk semangat untuk membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada seluruh stakeholder dalam proses Pemilu 2019,” tegasnya.
Ia pun menekankan 7 prinsip yang harus menjadi pegangan dalam melakukan proses penataan dapil. Ketujuh prinsip tersebut tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 185 yang meliputi kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.
Sementara itu Totok Hariyono SE, MM dari Bawaslu Prov. Jatim menjelaskan tentang pengawasan pemilu. Penyusunan penataan dapil juga menjadi salah satu obyek pengawasan. Namun sepanjang tidak menyalahi tujuh prinsip yang ditetapkan maka tidak menjadi masalah.
“Pemerintah telah memberi kewenangan bahwa Bawaslu tidak hanya menjadi pengawas, tapi juga penindak dan pemutus. Kita tidak bisa bekerja sendiri, partisipasi rakyat sangat penting untuk menciptakan pemilu yang demokratis dan berkualitas, termasuk dalam pengawasan Pemilu,” urainya.
Menurutnya, tulang punggung pengawasan bukan hanya pada panwas tapi juga parpol peserta pemilu, calon pasangan kepala daerah dan rakyat. “Kita libatkan seluruh rakyat, seperti tagline ‘Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Banwaslu Tegakkan Keadilan Pemilu’,” tegas Totok Hariyono. (Kominfo/adv)