copyright . 2015 @ majalahbuser.com
Tulungagung -- majalahbuser.com, Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem dalam pemerintahan masyarakat Republik Indonesia.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Drs. Maryoto Bhirowo, MM saat membacakan Sambutan Bupati pada kegiatan SOSIALISASI PENGAWASAN DALAM RANGKA PEMERIKSAAN KOMPREHENSIF TAHUN 2017 DI LINGKUP PEMERINTAHAN KABUPATEN TULUNGAGUNG yang diselenggarakan pada hari Senin, 4 Desember 2017 bertempat di Crown Victoria Hall.
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan melalui Pemeriksaan Komprehensif yang merupakan suatu pengujian secara obyektif dan konstruksi untuk mengetahui apakah pengelolaan aspek-aspek Keuangan, Sumber Daya Manusia, serta sarana Prasarana yang ada dan telah dilakukan secara ekonomis, efisien dan efektif dalam menunjang pelaksanaan tupoksi serta untuk mengetahui apakah pertanggungjawaban telah dibuat secara memadai.
Dengan demikian diperoleh penilaian yang obyektif, teridetifikasinya penyimpangan, diperolehnya informasi dan rekomendasi perbaikan, serta tidak terjadi pemeriksaan yang tumpang tindih.
Acara sosialisasi ini diikuti oleh 19 Camat, 19 Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan, 257 Bendahara Desa serta 25 Pejabat Struktural Dan Fungsional Inspektorat Kabupaten Tulungangung.
Tujuan dari digelarnya acara ini adalah untuk memberikan pemahaman peserta terhadap esensi kebijakan desa agar penyelenggaraan pemerintahan desa dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan apresiasi dari Presiden Joko Widodo bahwa Kabupaten Tulungagung sebagai daerah yang terbaik dalam memanfaatkan dana desa untuk pembangunan jalan 679 km dan jembatan 1.975 meter selama kurun waktu tiga tahun setelah dana desa diadakan.
Berkenaan dengan ini Wakil Bupati berharap bagi masyarakat Tulungagung bisa mempertahankan prestasi tersebut. Untuk itu para peserta sosialisasi bisa mengikuti kegiatan ini agar ke depannya jangan sampai terjadi pelanggaran dalam pengelolaan keuangan desa. (diskominfo/adv)
Kamis , 14 Desember 2017
Hak Tradisional Dalam Pemerintahan Desa