Ambon - Oknum Polwan inisial HH yang digerebek suami sedang berduaan bersama pendeta inisial SA di Kota Ambon, Maluku terancam hukuman pidana dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). SA telah dilaporkan suaminya atas kasus perzinaan dan proses hukumnya kini sementara berjalan.
"Suaminya sudah melaporkan di Polda Maluku dan sedang ditangani, dan diproses oleh Krimum berdasarkan terkait dengan masalah perzinaan," kata Kabid Humas Polda Maluku saat dihubungi detikcom, Minggu (8/5/2022).
Kombes M Rum menjelaskan proses pidana terhadap HH akan diutamakan. Selanjutnya pelanggaran kode etik yang terkait pelanggaran yang dilakukannya akan diproses secara bertahap.
"Selain pidana, itu juga ditangani di Propam terkait dengan kode etiknya. Tetapi kita kedepankan masalah pidananya," ungkap dia.
HH dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. Sehingga, polisi tidak melakukan penahanan terhadap HH maupun pendeta SA.
"Kami tidak tahan karena pidananya pidana perzinahan. Ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Jadi kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Selain pidana, Polwan HH juga terancam sanksi kode etik. Sanksi terberat yang bisa diberikan berupa PTDH.
"Kalau kode etik itu tertinggi adalah tentunya diberhentikan dengan tidak hormat. Tapi itu kan proses akhir hukuman tertinggi," sebutnya.
Dalam proses penentuan sanksi etik, HH akan disidangkan secara terbuka. Kemudian akan dilihat fakta-fakta yang terjadi saat HH dan pendeta SA digerebek berduaan di dalam kamar.
"Kenapa dia ada di rumah itu waktu malam, itu kan nanti di dalam prosesnya kita tanyakan," pungkasnya.
Sebelumnya, Oknum Polwan inisial HH dan oknum pendeta inisial SA di Kota Ambon, Maluku, digerebek sedang berduaan dalam kamar bikin gempar. Aksi mesum mereka tertangkap basah suami HH.
"Peristiwanya benar (Polwan digerebek ngamar bareng pendeta)," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Rum Ohoirat dalam keterangannya, Jumat (6/5).
Kombes M Rum mengatakan, HH dan SA tertangkap basah sedang berduaan di dalam kamar dua pekan lalu. Keduanya dipergoki di rumah pendeta SA di kawasan Galala, Kota Ambon.
"Tidak di rumah dinas atau pastori, namun di rumah pribadi lelaki tersebut di kawasan Galala," beber Kombes M Rum. (asm/nvl/detik)