Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 0354 - 547955 (081 234 700 500) - Email : redaksi@majalahbuser.com
@ 2009 - 2022 majalahbuser.com
Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan akan mengambil langkah hukum bagi penimbun maupun yang mempermainkan harga minyak goreng di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pelanggar ini bisa di ranah distribusi maupun pedagang di hilir.

Lutfi mengatakan bersama Satgas Pangan sudah berdiskusi dengan Mabes Polri hari ini untuk mengusut pelaku di balik permasalahan minyak goreng ini. Dia memastikan penegakan hukum akan berjalan.

"Saya peringatkan sekali lagi kepada Bapak dan Ibu yang berspekulasi untuk minyak goreng ini, Anda akan berlawanan dengan aparat hukum yang sudah kita kerjakan pada pagi hari ini," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Rabu (9/3/2022).

Permasalahan yang sering ditemui di lapangan adalah ketika pemerintah menetapkan HET, minyak goreng sulit ditemui. Lutfi mengungkapkan kemungkinan alasannya karena ada orang yang menimbun untuk mendapat keuntungan besar.

"Jadi sekarang ini ada orang yang bertaruh bahwa pemerintah akan melepas HET agar mereka bisa menjual dengan harga tinggi yaitu membeli dengan harga Rp 10.500, harapannya mereka bisa menjual dengan harga Internasional (yang harganya lebih tinggi). Saya ingatkan kepada spekulan-spekulan tersebut terutama distributor 1 dan 2, Anda akan berhadapan dengan hukum ketika berspekulasi seperti itu," tegasnya.

"Saya ingin mengetuk hati dari Bapak/Ibu terutama yang mempunyai jaringan distribusi tersebut tidak boleh bermain-main dengan kepentingan rakyat dan ini adalah kepentingan yang sangat penting. Kalau Anda bermain-main, kita akan berhadapan dengan hukum," tambahnya.

Berdasarkan datanya, seharusnya saat ini tidak lagi terjadi kekeringan atau kelangkaan minyak goreng di dalam negeri. Diduga ada tindakan melawan hukum yaitu ekspor CPO dan turunannya dilakukan tanpa izin dan berlawan dengan hukum terutama aturan DMO.

"Saya sudah katakan ini ada kemacetan. Saya tidak mau berandai-andai siapa dan apa, tetapi yang pasti ada kemacetan di jalur distribusi atau ada tindakan melawan hukum yang bisa menjual ini secara ilegal dan ini sedang kami koordinasikan dengan Mabes Polri (untuk) memastikan bahwa tidak ada yang berlaku curang," imbuhnya. (aid/das/detik).
Rabu, 09 Maret 2022

Mendag Geram! Penimbun Minyak Goreng Bakal Diseret ke Meja Hijau
      Berita Nasional :

       Berita Daerah