Jakarta - Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto dituntut penjara seumur hidup di sidang Kasus pembunuhan sejoli Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat. Kolonel Priyanto diyakini bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Sebagaimana diketahui, terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kolonel Priyanto mengikuti sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta seorang diri. Sementara dua pelaku lainnya, yaitu Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, menjalani persidangan di dua pengadilan yang berbeda.
Adapun jejak sadis Kolonel Priyanto cs terungkap saat reka ulang di Nagreg pada 3 Senin Januari 2022. Terungkap pula bahwa Handi-Salsa disebut masih peluang hidup. Berikut ini jejak sadisnya:
Priyanto Tabrak Handi-Salsa
Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14) terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Nagreg-Garut, Rabu, 8 Desember 2021 lalu. Kejadian naas yang menimpa sejoli ini terjadi di sore hari, tubuh keduanya terlindas mobil dalam kecelakaan tersebut. Kedua orang tua korban mencari keduanya.
Priyanto Tancap Gas ke Jateng
Sewaktu rekonstruksi dilakukan penyidik Puspomad, adegannya langsung memperlihatkan tubuh korban yang digantikan maneken berada di dalam kolong mobil Isuzu Panther B-300-Q.
Rekonstruksi tersebut hanya menggambarkan proses evakuasi tubuh Handi-Salsa dari dalam kolong mobil, lalu dibawa ke pinggir jalan dan diangkut ke dalam mobil pelaku. Salsa disimpan di tengah, sementara Handi di bagasi belakang mobil.
Setelah tubuh korban dinaikkan ke dalam mobil berkelir hitam tersebut, Handi-Salsa dibawa trio TNI tersebut. Jejak keji Priyanto terlihat dari sini.
Bukannya membawa Handi-Salsa ke puskesmas atau rumah sakit, Priyanto cs malah tancap gas hingga ke Jawa Tengah, pada hari yang sama. Tujuannya membuang pasangan kekasih tersebut.
Mayat Dibuang ke Sungai
Rekonstruksi lanjutan di Jawa Tengah mengungkap momen keji tiga TNI tersebut saat membuang tubuh Hand-Salsa ke sungai. Adegan tersebut berlangsung di Jembatan Sungai Tajum, Desa Menganti, Kabupaten Banyumas.
Sejoli tersebut dibuang ke aliran Sungai Tajum yang bermuara ke Sungai Serayu. Jembatan 'maut' ini berada di Jalan Rawalo-Cilacap yang menghubungkan Banyumas dan Cilacap.
Sandiwara Kolonel Terbongkar
Mayat Handi-Salsa ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021 di lokasi berbeda. Jenazah Handi ditemukan di Sungai Serayu, Desa Banjarparakan, Kecamatan Rawalo, Banyumas. Sedangkan jasad Salsa ditemukan di Sungai Serayu, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Cilacap.
Dalih Sang Kolonel
Sementara itu, dokter forensik Muhammad Zaenuri Syamsu Hidayat menyebut nyawa Handi Saputra (18) bisa tertolong bila tidak dibuang Kolonel Inf Priyanto. Zaenuri menyatakan luka yang dialami Handi merupakan retak linier atau lurus.
"(Peluang hidup) besar, karena dia hanya retak linier saja ya," kata Zaenuri setelah bersaksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/3).
Kolonel Inf Priyanto mengaku tidak tahu Handi masih hidup ketika dia buang ke sungai. Pernyataan Priyanto itu diungkap di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur. Priyanto di kursi terdakwa menyampaikan itu ketika hendak bertanya ke saksi ahli forensik yang dihadirkan oditur.
"Jadi memang saya orang awam, tidak tahu, saya temukan, kemudian saya buang sudah dalam keadaan kaku. Ya pikiran saya sudah meninggal," kata Priyanto di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (31/3).
Dituntut Penjara Seumur Hidup
Kolonel Inf Priyanto kini dituntut penjara seumur hidup terkait kasus ini. Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.
"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat," kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/4/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup tahun, pidana tambahan dipecat dari TNI," imbuhnya.
Kolonel Priyanto diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (rdp/dhn/detik)