Kediri - majalahbuser.com, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramama menyiapkan peraturan bupati (Perbup) guna mendukung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kediri dalam mengoptimalkan pengumpulan dana zakat.
Mas Dhito, sapaan akrab bupati Kediri itu menyampaikan, produk hukum yang keluar dari Pemerintah Kabupaten Kediri itu diharapkan bisa mengakomodir yang menjadi kebutuhan Baznas.
"Saya minta tidak keluar dari bulan ini (September) Perbup sudah keluar," katanya saat bertemu dengan pimpinan dan komisioner Baznas Kabupaten Kediri di Kantor Pemkab, Rabu (7/9/2022).
Penyusunan Perbup terkait Baznas itu, menurut Mas Dhito, tetap memperhatikan kaidah dalam ajaran agama. Untuk itu, dalam proses perancangan, pihaknya berharap ada komunikasi antara Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kediri dengan Baznas.
Dalam Perbup itu diantaranya akan mengatur terkait pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) maupun penyalurannya. UPZ itu akan dibentuk di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD), kecamatan bahkan bisa sampai ke tingkat desa.
Sambil menunggu proses penyusunan Perbup itu selesai, Mas Dhito meminta dilakukan kegiatan sosialisasi dengan diawali dari tingkat SKPD dan Kecamatan. Adanya UPZ di lingkungan pemerintahan itu akan mengoptimalkan perolehan zakat terutama dari kalangan ASN.
"Jumlah ASN kita yang ada di 8800-an tentu akan memberikan dana yang nantinya bisa dirasakan masyarakat," ungkapnya.
Ketua Baznas Kabupaten Kediri HM. Iffatul Lathoif mengakui penerimaan zakat, infaq dan sodaqoh (ZIS) Baznas Kabupaten Kediri masih minim. Dia berharap potensi yang dimiliki Kabupaten Kediri dengan jumlah ASN yang hampir 9000 itu dapat berpatisipasi dalam ZIS.
Pihaknya pun mengaku sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Baznas Propinsi Jawa Timur. Disampaikan, Baznas Jawa Timur mengapresiasi langkah yang dilakukan Kabupaten Kediri dengan rencana pengeluaran Perbup terkait Baznas.
"Baznas provinsi siap membantu sosialisasi terkait pentingnya peran serta ASN untuk membantu meningkatkan daya partisipasi dalam pengumpulan zakat, infaq maupun sodaqoh," ungkapnya. (Adv/Kominfo).