Jakarta - Penetapan status tersangka Nurhayati yang melaporkan dugaan korupsi APBDes sempat menjadi polemik. Kejaksaan telah menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) untuk kasus tersebut.
Nurhayati kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka. Polri pun menjadikan polemik penetapan tersangka kasus ini sebagai evaluasi di seluruh jajaran.
"Jadi untuk menyikapi kejadian ini kita belajar dari setiap peristiwa yang terjadi, kasus ini juga merupakan bagian daripada anev dari Bareskrim Polri kepada seluruh jajaran, baik di tingkat Polsek di tingkat Polres dan sampai dengan tingkat Polda," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Dedi mengatakan gelar perkara penetapan tersangka sebuah kasus harus maksimal. Dia menyebut gelar perkara itu harus dilakukan bersama jaksa penuntut untuk meminimalkan perbedaan penafsiran.
"Di dalam menetapkan status tersangka seseorang, proses gelar perkara sebagai kontrol terhadap penanganan kasus ini harus dimaksimalkan, dan gelar perkara, ekspos bisa menghadirkan para saksi ahli, harus bersama sama dengan jaksa penuntut biar tidak terjadi penafsiran-penafsiran hukum yang berbeda," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menuturkan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) bakal melakukan asistensi pada semua kasus korupsi di tingkat polres hingga polda. Hal itu dilakukan dengan harapan kasus Nurhayati tidak terulang kembali.
"Jadi dari awal harus sudah seperti itu sehingga kasus-kasus ini di kemudian hari jangan sampai keulang kembali, dan pelajaran dalam kasus ini juga dari Dirtipikor akan selalu melakukan asistensi terhadap penanganan kasus korupsi yang disidik oleh Polres maupun oleh Polda, guna menghindari kasus-kasus seperti ini terjadi lagi," paparnya.
Sebelumnya, status tersangka korupsi Nurhayati pengurus Desa Citemu menuai polemik. Pakar hukum pidana Unpad, Prof Romli Artmasasmita, menilai status Nurhayati bisa gugur lewat Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
"Karena itu sudah di ujung, mumpung belum menjadi masalah besar. Tahapnya sudah di kejaksaan, tidak lagi di polisi. Sudah lewat karena polisi kan penyidikan, makanya kalau toh nanti dalam eksaminasi ada cacat formil, prosedurnya salah, keliru, kurang jeli, cacat materiil, dakwaannya keliru, itu bisa dikeluarkan surat keputusan penghentian penuntutan oleh kejaksaan," ucap Romli, Senin (28/2).
Nurhayati kini terbebas dari tuntutan perkara korupsi APBDes Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Status tersangka yang sebelumnya menempel pada Nurhayati hilang.
Hal tersebut diputuskan setelah serangkaian proses yang dilakukan penyidik Polres Cirebon Kota bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon. Nurhayati dilimpahkan tahap II terlebih dahulu yang kemudian diterbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh kejaksaan.
"Selaku penuntut umum tertinggi maka Kajari Kabupaten Cirebon mengeluarkan surat penghentian pemberitahuan penuntutan Insya Allah besok akan kami sampaikan kepada Nurhayati," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Asep N Mulyana di kantornya, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (1/3).
(dwia/dwia/detik)