Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 0354 - 547955 (081 234 700 500) - Email : redaksi@majalahbuser.com
@ 2009 - 2022 majalahbuser.com
Solo - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly bicara mengenai pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab (HRS). Menurutnya, pembebasan tersebut adalah hak HRS.

"Itu hak dia. Kita memperlakukan orang sama. Beliau sudah bebas bersyarat, kurang dari jam enam (pagi) sudah dikembalikan ke keluarga," kata Yasonna usai menggelar diskusi publik di Balai Kota Solo, Rabu (20/7/2022).

Yasonna mengingatkan ada aturan yang harus ditaati oleh seluruh narapidana yang bebas bersyarat. Dia pun berharap HRS menaati aturan yang ditetapkan.

"Karena bebas bersyarat ada aturan-aturan yang harus dipenuhi. Harapannya terus taat dengan persyaratan pembebasan bersyarat dia. Semua berjalan dengan baik, kondusif," ujar dia.

Terkait pernyataan HRS yang menyebut dirinya tahanan kota. Yasonna pun menepisnya.

"Bukan (tahanan kota). Bebas bersyarat," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Habib Rizieq Shihab atau HRS bebas bersyarat hari ini. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.

"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117)," Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab merupakan terpidana yang menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Habib Rizieq kemudian bebas bersyarat pada 20 Juli.

Rika menyampaikan masa percobaan penahanan Habib Rizieq habis per 10 Juni 2024. Rika mengatakan Habib Rizieq sudah keluar pagi ini. (bai/sip/detik)
Rabu, 20 Juli 2022

Habib Rizieq Bebas, Menteri Yasonna: Harapannya Terus Taat Persyaratan
      Berita Nasional :

       Berita Daerah