Tulungagung – majalahbuser.com, Untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan program pemerintah pusat dalam implementasi pendaftaran konsumen solar JBT dan pertalite JBKP, Pemkab Tulungagung menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi program implementasi pendaftaran solar JBT dan pertalite JBKP Bersama PT Pertamina Patra Niaga Kediri di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung, Selasa, 9/8
Hal itu mengacu pada Peraturan Presiden No 191 Tahun 2014 tentang penyediaan perindustrian dan harga jual eceran BBM, dan surat resmi dari Menteri ESDM T-112/MG.01/MEM./M/2022 tanggal 14 April 2022 Tentang penambahan kuota BBM, dan surat keputusan kepala Migas/Kom/2020 Tentang pengendalian penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada konsumen pengguna transportasi kendaraan bermotor untuk angkutan orang atau barang, volume penyaluran Solar JBT dan Pertalite Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang terus meningkat.
Selain mengacu peraturan tersebut, berdasarkan SK BPH Migas No. 17 Tahun 2019 Tentang penerbitan surat rekomendasi perangkat Daerah pembelian jenis BBM tertentu, dimana surat rekomendasi merupakan syarat wajib yang disertakan dalam pembelian minyak solar JBT pada sektor Perikanan, Pertanian, Usaha Mikro, Transportasi air dengan motor tempel dan layanan umum, khusus, untuk usaha Mikro meliputi usaha Mikro yang menggunakan mesin perkakas, dimana motor penggeraknya menggunakan minyak solar untuk keperluan usahanya.
Sedangkan, untuk usaha Mikro yang berupa pengecer/Kios BBM/ penjual BBM, tidak diperbolehkan meskipun memiliki surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah setempat.
Dalam kegiatan itu, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, MM menyampaikan bahwa jumlah kebutuhan atau serapan solar JBT di Kabupaten Tulungagung sebesar 17,39 juta KL (Kiloliter) atau over 15,16 persen sedangkan pertalite JBKP sebesar 28,5 juta KL atau over 23,6 persen.
Ini adalah satu langkah riil, yang kini tengah dilakukan Tulungagung, sebagai upaya hadir untuk masyarakat. Program dari pemerintah pusat tentang penetapan harga jual eceran dan pendaftaran Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sudah mulai diimplementasikan, termasuk di Kabupaten Tulungagung.
Sementara itu, Ketua pelaksana sosialisasi Adi Prasetiya mengatakan, maksud dan tujuan dari koordinasi dan sosialisasi adalah untuk mendukung dan memperlancar pelaksanaan program pemerintah pusat dalam implementasi pendaftaran konsumen solar JBT dan pertalite JBKP, sehingga penggunaan dan pendistribusiannya tepat sasaran dan volume serta tidak melebihi kuota yang ditetapkan.
”Kegiatan ini juga untuk menginformasikan bahwa ada kewajiban pendaftaran melalui website untuk seluruh konsumen yang ingin melakukan pembelian solar JBT dan bagi konsumen roda 4 (empat) yang ingin melakukan pembelian pertalite JBKP guna mendapatkan QR kode transaksi pembelian solar JBT dan pertalite JBKP,” tutup pria yang akrab disapa Yayak ini.
Peserta sosialisasi terdiri dari Forkopimda, OPD yang terkait lingkup Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Forkopimca, Korda Hiswana Migas wilayah III Tulungagung dan Trenggalek beserta anggotanya. (unt/adv)