Welcome to Our Website   www.majalahbuser.com
Redaksi Iklan Pemasaran : Komplek Ruko Stadion Brawijaya  Jl. Ahmad Yani D-6  Kediri
Telp. 0354 - 547955 (081 234 700 500) - Email : redaksi@majalahbuser.com
@ 2009 - 2022 majalahbuser.com
Tulungagung – majalahbuser.com, Dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-77, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengajak masyarakat untuk melaksanakan upacara bendera sebanyak 2 kali, pagi upacara kenaikan bendera dan sore upacara penurunan bendera.

Tak hanya itu, pada 17 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB secara daring atau virtual, Pemkab Tulungagung mengikuti upacara bendera serentak seluruh Indonesia di pendopo.

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan, Pemkab juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada seluruh masyarakat agar saat detik-detik Proklamasi tepatnya 17 Agustus 2022 pukul 10.17 WIB untuk menghentikan kegiatan sejenak kemudian mengambil sikap sempurna dan mengheningkan cipta menghormati detik-detik Proklamasi.

“Itu sudah saya buatkan surat edaran dan sudah saya minta untuk di sosialisasikan,” kata Bupati Maryoto

Menurut Bupati Maryoto, Penghormatan detik-detik proklamasi diharapkan agar masyarakat sadar terhadap kesetiaan dalam berbangsa dan bernegara. Serta menjadikan sebuah pembelajaran bagi semua, bahwa saat ini hanya tinggal mengisi kemerdekaan maka jasa-jasa para pahlawan harus dihormati dengan sebaik-baiknya.

Selain itu, untuk menyemarakkan HUT RI ke-77, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) juga membagikan 10 ribu bendera merah putih kepada masyarakat Tulungagung untuk dipasang di seluruh wilayah setempat.

Pembagian bendera ini, merupakan rangkaian dari Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih dalam menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI ke-77. Secara simbolis pembagian bendera merah putih dilakukan di Pendapa Kongasarum Kusumaning Bangsa, Rabu (10/8/2022

10 Juta Bendera Merah Putih itu semuanya adalah hasil dari konveksi yang ada di Tulungagung/

Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Bambang Trion mengatakan, pendistribusian bendera merah putih kepada masyarakat akan diserahkan kepada pemerintah kecamatan yang kemudian diserahkan kepada kepala desa.

Untuk jumlah pemasangan bendera, di setiap wilayah kecamatan jumlahnya kurang lebih 500 bendera merah putih.

Menurut Bambang, pemerintah pusat sudah mengeluarkan imbauan bahwa seluruh pemerintahan mulai tingkat kabupaten hingga desa diharuskan untuk mengibarkan bendera merah putih sebanyak-banyaknya.

Pengibaran bendera merah putih bertujuan untuk menguatkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, karena bendera merah putih adalah simbol dan alat pemersatu bangsa. (unt/adv)
Rabu, 10 Agustus 2022

Bupati Maryoto: Hentikan kegiatan Sejenak Hormati Detik-Detik Proklamasi
      Berita Nasional :

       Berita Daerah