Kediri - majalahbuser.com, Pemerintah Kabupaten Kediri kembali dapat mempertahankan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK.
Opini WTP tersebut merupakan yang ke tiga kali diperoleh Pemkab Kediri, secara berturut-turut. Predikat disampaikan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur pada acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2018 di ruang Auditorium BPK Perwakilan Jawa Timur Sidoarjo, (24/5).
Bupati Kediri dr. Hj. Haryanti Sutrisno dan Ketua DPRD Kab. Kediri H. Sulkani yang hadir dalam acara tersebut menandatangani berita acara dan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK yang diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Jawa Timur Harry Purwaka.
Dalam sambutannya, Harry Purwaka menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada kepala daerah beserta semua jajaran dibawahnya yang benar-benar serius dan konsekuen dalam menyusun laporan keuangan berbasis akrual.
"LKPD yang telah diaudit oleh BPK diharapkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan baik oleh DPRD maupun Kepala Daerah," kata Harry.
Harry Purwaka berharap prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan.
"Pemerintah Daerah jangan berhenti pada upaya mengejar opini WTP semata. Justru dengan predikat WTP, seluruh jajaran pemerintah harus bekerja keras lagi untuk membangun budaya pengelolaan keuangan yang lebih transparan dan akuntabel," terangnya.
“Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP, merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai 'kewajaran' laporan keuangan, bukan merupakan 'jaminan' tidak adanya fraud yang ditemui, ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika pada proses pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara/daerah, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, berdasarkan Pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004, BPK menyerahkan LHP atas laporan keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas, sesuai dengan tingkat kewenangannya
Sebagai informasi, predikat WTP juga didapatkan oleh 7 pemerintah daerah lainnya yang hadir pada acara tersebut, yaitu Kabupaten Blitar, Kab. Gresik, Kab. Lumajang, Kab. Madiun, Kab. Magetan, Kota Malang dan Kabupaten Pacitan. (Kominfo/Adv)