Kediri - majalahbuser.com, Tim penggerak PKK Kabupaten Kediri bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dalam pengurusan dokumen administrasi kependudukan bagi anak usia 0-17 tahun.
Penandatangan kerjasama itu dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-50 di Pendopo Panjalu Jayati, Selasa (29/3/2022). Melalui kerjasama itu, kepengurusan akta kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) bisa dilakukan dalam kegiatan Posyandu yang diadakan kader PKK di tingkat desa.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri Eriani Annisa Hanindhito menyampaikan, adanya kerjasama itu diharapkan dapat mempercepat proses penerbitan identitas kependudukan bagi anak. Disisi lain, dengan kerjasama itu orang tua semakin mudah melakukan pengurusan akta kelahiran dan KIA bagi anaknya.
"Kita berharap semua anak memperoleh haknya untuk memiliki dokumen administrasi kependudukan. Jangan sampai begitu identitas kependudukan ini dibutuhkan anak belum memiliki," kata istri bupati kediri yang akrab disapa Mbak Cicha itu.
Sebagaimana kasus yang sebelumnya pernah terjadi, orang tua biasa menunda pengurusan identitas anak karena merasa belum diperlukan. Ada pula kasus karena orang tua tidak bisa mengurus sendiri, akhirnya pengurusan dititipkan orang lain dan justru lama.
Persoalan muncul ketika identitas itu diperlukan, seperti untuk mendaftar sekolah, anak belum memiliki. Diharapkan selain program yang telah berjalan di Dinas Dukcapil dengan adanya kerjasama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Kediri, hal semacam itu tidak sampai terjadi.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dukcapil Wirawan membenarkan hal itu. Adanya program kerjasama dengan Tim Penggerak PKK itu dapat menghindari praktik percaloan melalui cara titip pengurusan yang ujungnya minta uang jasa pengurusan.
"Jelas ini dapat menghindari percaloan," ungkapnya.
Dalam kerjasama yang dilakukan Tim Penggerak PKK dengan Dinas Dukcapil itu, prakteknya Dukcapil akan melakukan sosialisasi ke penggerak PKK di tingkat kecamatan kemudian desa. Salah satunya mengenai persyaratan pengurusan akta kelahiran dan KIA yang harus dilengkapi.
"Diharapkan saat posyandu, sambil menunggu timbangan misalnya, akta kelahiran maupun KIA bisa dibagikan," bebernya.
Pun demikian, untuk mengantisipasi gangguan pada jaringan internet untuk penerbitan dokumen administrasi kependudukan itu, dia menghimbau sebelum pelaksanaan Posyandu berkas bisa dikirimkan terlebih dahulu. Sehingga, saat posyandu, akta kelahiran maupun KIA bisa dibagikan. (Kominfo/Adv)