Bojonegoro - majalahbuser.com, .Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol Ruas Ngawi Bojonegoro Tuban (Ngaroban) sepanjang kurang lebih 116,78 km di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro, Selasa (15/02/2022).
Kepala DLH Bojonegoro, Drs. Hanafi, MM dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan konsultasi publik ini pelaksanaannya berdasarkan Surat dari Direktur Pelaksana Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tertanggal 31 Januari 2022.
Selain itu juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 4 Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola, pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 bahwa penanggung jawab usaha / kegiatan dalam menyusun Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak melalui konsultasi publik.
Sementara itu, Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan Reni Ahiantini, S.T, M.Si yang hadir secara daring memaparkan, bahwa rencana pengembangan jaringan Jalan Tol Ngaroban merupakan skema pengembangan infrastruktur jalan yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Hal itu, sebagai langkah integrasi sistem jaringan jalan berdasarkan prakiraan potensi pertumbuhan ekonomi wilayah. Juga sebagai antisipasi pergerakan barang dan jasa untuk masa yang akan datang di Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban, tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, Kusnandaka Tjatur dalam sambutannya mewakili Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menyampaikan, bahwa konsultasi publik terkait pembangunan jalan tol yang akan melintas di Kabupaten Bojonegoro tersebut wajib dilakukan.
Menurutnya, akan ada dampak yang terjadi dari pembangunan jalan tol. Pihaknya mengadakan konsultasi publik supaya menerima masukan dari warga atau lingkungan yang terdampak jalan tol.
"Hasil Amdal menjadi dasar pembangunan Detail Engineering Design (DED) jalan tol tersebut. Harapannya setelah studi Amdal dilalui, kemungkinan adanya kendala sudah siap diantisipasi, tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, tim Teknis Perwakilan Kementerian PUPR, Ridwan Hoesin mengatakan bahwa dalam proses pembangunan tersebut nantinya akan menggunakan skema kerjasama badan usaha dengan pemerintah daerah.
Rencana pembangunan jalan tol ini bisa dimulai pembangunan pada tahun 2023 apabila seluruh tahapan selesai dan tidak ada masalah, ungkapnya.
Tim juga menyampaikan rencana pengelolaan yang telah disiapkan meliputi :
Pengelolaan Dampak Menurunnya Kualitas Udara (Debu/TSP)
Pengelolaan Dampak Meningkatnya Kebisingan
Pengelolaan Dampak Terganggunya Aliran Air Permukaan
Pengelolaan Dampak Terganggunya Stabilitas Lereng, Longsor dan Erosi
Pengelolaan Dampak Menurunnya Kualitas Air Permukaan/Air Sungai
Pengelolaan Dampak Perubahan Tata Guna Lahan
Pengelolaan Dampak Menurunnya Kualitas Air Tanah
Pengelolaan Dampak Perubahan Bentang Alam dan Lansekap
Pengelolaan Dampak Perubahan Tata Guna Lahan
Pengelolaan Dampak Kemacetan Lalu Lintas
Pengelolaan Dampak Kecelakaan Lalu Lintas
Pengelolaan Dampak Kerusakan Jalan
Pengelolaan Dampak Adanya Timbulan Sampah
Pengelolaan Dampak Penurunan Keseahatan Masyarakat/Pekerja
Pengelolaan Dampak Kerusakan Jalan
Pengelolaan Dampak Adanya Timbulan Sampah
Pengelolaan Dampak Penurunan Keseahatan Masyarakat/Pekerja
Pengelolaan Dampak Terganggunya Aksesibilitas Masyarakat
Pengelolaan Dampak Terganggunya Aksesibilitas Masyarakat
Acara dihadiri secara luring oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda, perwakilan 16 Forkopimcam dan 70 desa yang akan dilewati ruas jalan Tol Ngaroban. Wilayah itu berada di 15 Kecamatan diantaranya Kecamatan Baureno, Kepohbaru, Sumberjo, Balen, Sukosewu, dan Kapas. Kegiatan tersebut digelar dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. (Nur)